Uncategorized

Diduga Abaikan Instruksi Partai, Politisi PDIP Sumenep Terseret Isu Kepemilikan Dapur MBG

SUMENEP, Eljabar.com – Isu dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan dalam kepemilikan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat dan menjadi perbincangan publik.

Nama Eka Bhagas Nur Ardiansyah disebut-sebut terkait dengan operasional dapur MBG yang berlokasi di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dapur tersebut diduga berkaitan dengan legislator dimaksud, sementara pengelolaan harian disebut dilakukan oleh anggota keluarganya.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dapur MBG di wilayah tersebut terhubung dengan yang bersangkutan.

“Benar, dapur itu milik yang bersangkutan, tetapi operasional sehari-hari dijalankan oleh kerabatnya,” ujar sumber tersebut, Rabu (3/3).

Perbincangan ini menguat setelah terbitnya surat instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, seluruh kader partai baik di struktur organisasi, legislatif, maupun eksekutif—diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak memanfaatkan program negara demi kepentingan pribadi.

Program MBG sendiri merupakan kebijakan nasional yang pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, dengan sumber anggaran dari APBN, termasuk realokasi belanja pendidikan. Karena menggunakan dana negara, pelaksanaannya dituntut bebas dari kepentingan politik maupun bisnis.

Secara kelembagaan, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya program pemerintah dan penggunaan anggaran. Jika seorang legislator terlibat sebagai pemilik atau pengelola unit pelaksana program, kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi fungsi kontrol.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Eka Bhagas Saputra telah dilakukan melalui sambungan telepon. Namun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional sebelumnya menegaskan bahwa proses seleksi dan verifikasi dapur MBG dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan administratif dan teknis. Lembaga tersebut juga menyatakan tidak ada penguasaan dapur oleh anggota legislatif.

Meski belum ada kepastian terkait pelanggaran hukum, situasi ini memunculkan tuntutan publik agar ada klarifikasi terbuka demi menjaga akuntabilitas program. Mengingat MBG merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak dan kelompok rentan, transparansi menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaannya.

Sementara Itu, Eka Bagas Nur Ardiansyah yang diketahui merupakan salah satu anggota komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PDIP, menyampaikan terkesan mengelak dan tidak mengakui terhadap informasi tersebut.

“Sebaiknya di cek dulu kebenarannya, siapa mitra dapur yang dituduhkan itu, soalnya kalau memang berita itu salah, bisa dikatakan berita Hoax.” Ungkapnya saat di konfirmasi melalui Chat WA pribadinya.

“Langsung cek aja ke BGN mas, siap mitra yang dimaksud,” tambahnya.(Ury)

Show More
Back to top button