Pemerintahan

Perkuat Akuntabilitas Pelayanan, RSUD Sumenep Terapkan Kebijakan Kompensasi bagi Pasien

SUMENEP, Eljabar.com – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan menghadirkan kebijakan kompensasi layanan bagi pasien yang menerima pelayanan tidak sesuai standar rumah sakit. Langkah ini menjadi bentuk komitmen rumah sakit dalam membangun pelayanan yang transparan, adil, dan akuntabel.

Kebijakan tersebut resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur rumah sakit yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi kepada pasien, sekaligus memuat evaluasi internal serta sanksi bagi petugas layanan yang terbukti tidak menjalankan standar operasional prosedur.

Direktur dr. Erliyati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang layak.

“Kebijakan kompensasi ini kami tetapkan sebagai bentuk tanggung jawab rumah sakit kepada masyarakat. Ketika layanan tidak berjalan sesuai standar, rumah sakit wajib melakukan koreksi dan memberikan keadilan kepada pasien,” ujarnya.

Dalam skema yang telah ditetapkan, pasien yang memenuhi kriteria tertentu berhak memperoleh kompensasi sesuai jenis pelanggaran layanan. Bentuk kompensasi dapat berupa permohonan maaf resmi, penjelasan layanan secara terbuka, prioritas pelayanan lanjutan, hingga bentuk penanganan lain yang disesuaikan dengan kondisi pelayanan yang diterima pasien.

Menurut dr. Erliyati, kebijakan tersebut juga menjadi instrumen penguatan disiplin kerja di seluruh unit pelayanan agar setiap tenaga kesehatan semakin profesional dan patuh terhadap standar layanan rumah sakit.

“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Standar pelayanan bukan untuk dilanggar, tetapi untuk dijaga,” tegasnya.

Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini juga diarahkan untuk membangun budaya pelayanan yang lebih terbuka terhadap evaluasi. Setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Manajemen rumah sakit menilai, kebijakan kompensasi layanan menjadi pesan kuat bahwa setiap penyimpangan pelayanan memiliki konsekuensi nyata, sehingga seluruh jajaran rumah sakit dituntut lebih fokus pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan.

“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sesuai standar dan menyampaikan keluhan bila pelayanan belum optimal. Rumah sakit berkewajiban menindaklanjutinya secara profesional,” lanjutnya.

Dengan kebijakan tersebut, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menegaskan komitmennya tidak hanya sebagai rumah sakit rujukan, tetapi juga sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menempatkan kepercayaan publik sebagai fondasi utama pelayanan.(Ury)

Show More
Back to top button