
BANDUNG, eljabar.com — General Manager PT. Alkanz Putra Mahkota, Bord Junwlly Aris mengatakan, “PT. Alkanz Putra Mahkota yang notabenenya sebagai pemilik tanah yang berlokasi di Ganjar sabar, Kec. Nagreg, Kab. Bandung, tidak dapat melaksanakan tahap awal proyek pembangunan karena di halang-halangi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut,” ujarnya kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di ruang kerja tim advokasi Heron miller & Associates, di Komp. Kinaraga Regency, No 16, Jl. Terusan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (01/12/2017) Siang.
Menurut Bord Junwlly Aris, “Kami sangat kaget pada saat mau memasukan alat berat jenis bulldozer ke lokasi proyek ternyata ada pihak-pihak yang melarang untuk memasukan alat berat tersebut dengan alasan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa yang hingga saat ini proyek pembangunan tersebut menjadi terhambat,” paparnya.
Sementara itu tim kuasa hukum PT. Alkanz Putra Mahkota, (Heron miller & Associates), Yulianto, SH, didampingi Badai Beni Kuswanto, SH, pihaknya mengatakan PT. Alkanz Putra Mahkota adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut dan telah bersertifikat serta sudah dilengkapi dengan seluruh izin dari pemerintah setempat untuk melakukan proyek pembangunan tersebut.
“Bahkan sertifikat yang dimiliki developer sudah terbit dari tahun 1997 dan perlu diketahui bahwa perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikada baik berdasarkan pasal 32 ayat 2 UUPA dan SEMA no. 7 tahun 2012 dalam butir ke-IX,” bebernya.
Ditambahkannya, menurut Yulianto, “Menanggapi perihal dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah sedang dalam proses hukum di Polda Jabar, tidak ada hubungannya sama sekali dengan PT. Alkanz Putra Mahkota, karena yag dilaporkan oleh yang mengaku sebagi pemilik tanah, karena bu Dede Kodariah ( pelapor ) bukan penjual tanah yang dibeli oleh klien kami bukanlah dari PT. Alkanz Putra Mahkota dan juga bukan pihak yang menjual tanah tersebut ke PT. Alkanz Putra Mahkota, sehingga tidak benar apabila tanah milik PT, Alkanz Putra Mahkota sedang dalam sengketa baik laporan kepolisian maupun gugatan pengadilan,” sebutnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rulli Hardiana menjelaskan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah terbit bisa dibatalkan atas putusan pengadilan.
“Karena sesuatu hal, bisa saja IMB yang telah diterbitkan dibatalkan kembali. Tetapi harus putusan hakim (pengadilan, red),” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/11/2017).
Mengenai IMB yang dimiliki PT Alkanz Putra Mahkota menurutnya, pengajuannya telah sesuai prosedur dengan persyaratan lengkap. Jadi, tidak ada alasan DPMPTSP menolak pengajuan dari pihak pengembang.
“Waktu mengajukan permohonan IMB persyarannya lengkap. Memang sempat ada dugaan pemalsuan, tetapi itu terbantahkan dengan terbitnya SP3 dari Polres Bandung,” kata dia.
Untuk adanya dugaan sertifikat palsu menurutnya, yang mengetahui persis pihak BPN. Dan saat mengajukan perijinan membangun 324 unit rumah bersubsidi di Desa Ganjar Sabar, Nagreg sertifikanya dikeluarkan BPN Kab. Bandung.
Selain itu, lanjut Rulli, “Saat proses pengajuan perijinan PT. Alkanz Putra Mahkota, tidak satu pun pihak ahli waris yang diwakili Dede kodariah yang menyatakan keberatan,” pungkasnya. (Kiki Andriana)