BANDUNG, eljabar.com — Sidang di ruang 3 PN Bandung, Jalan R.E Martadinata, Selasa (12/12) kemarin dipimpin Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno menghadirkan sejumlah saksi, salah seorangnya ialah korban penipuan Dewi Fitria Halim.
Dari hasil sidang, Novie Ramayanto akhirnya didakwa menipu ratusan milyar rupiah dari beberapa investor dengan alasan jual beli saham. Uang itu diperoleh pria kelahiran Jakarta 8 Nopember 1970 tersebut melalui penjualan prodak saham yang teryata bohong.
Kepada hakim, Dewi menyatakan bahwa dia telah menginvestasikan uang pribadi dan milik orang lain kepada terdakwa. Sedangkan terdakwa menjajikan keuntungan 8 hingga 10 persen dari jual beli saham tersebut.
“Awalnya saya setor Rp. 400 juta pada tahun 2012. Saat itu bagi keuntungan berjalan lancar. Lalu setor kembali miliaran rupiah, itu uang suami keluarga mertua dan beberapa teman yaitu Alvin Usman, Jimmy, Kusman dan Yulia. Total dari tahun 2012-2014 disetor Rp293 miliar,” katanya.
Dia menuturkan semua uang ditransfer ke rekeningnya. “Lalu saya transfer ke Novie, buktinya ada semua. Semula saya tidak mau jadi perantara, Saat Alvin mau transfer ke Novie, dia tdak mau, alasannya biar satu pintu. Makanya saya jadi mau karena ingin membantu temen-temen juga,” katanya.
Dewi menuturkan, Novie sempat memberikan cek tetapi tidak bisa dicairkan dengan banyak alas an. “Bahkan pada pertemuan di Hotel Trans, dia memperlihatkan cek yang jumlahnya lebih dari 300 miliar rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Djolo Andy Poerwoko menyebutkan, pada Januari 2012, Novie berkenalan dengan Dewi melalui telepon. Mereka lalu bertemu di kafe Humming Bird, jalan Progo Kota Bandung. Dari situ, Dewi tertarik tawaran Novie sehingga maret 2012 dia menginvestasikan dananya.
Agustus 2012, Novie bertemu Dewi, Tina, Setiadi, Simon, Kusham, Julia Setiadi, Alvin Pranajaya dan Jimmy Sumarli. “Kemudian Novie kembali menyeleseikan tentang proyek atau produk saham termasuk keuntungannya,” katanya.
Tina tertarik atas produk investasi yang ditawarkan Novie dan menghubungi Dewi atas persetujuan Novie. Lantas Dewi memberikan nomor rekening 4710100257117 bank CIMB Niaga cabang Solo atas nama Novie selaku penerima dana investasi. Total dana yang ditransper Tina kepada Novie ialah sebesar Rp 47 miliar.
Selain dari Tina, Novie menerima dana investasi dari Koesman (Rp.2,3 miliar), Julia Setiadi (Rp 1 Miliar) dan Alvin (Rp.85,4 miliar). Mereka mentransper ke rekening Dewi lalu oleh Dewi ditransper kembali ke rekening Novie. Sebagian dana Alvin sudah dikembalikan dan tersisa Rp.24,1 miliar.
Novie berjanji, akhir tahun 2013 semua dana kembali tapi tak terwujud. Novie dan Dewi lalu menjadwalkan ulang pengembalian dana investasi dengan alasan perlu lebih lama dalam proses pencairan dana investasi pada Februari 2014, tetapi janjin itu tidak terealisasi juga. Alhasil, persoalan tersebut pun diselesaikan di meja hijau. (AEK)