Bawaslu : Pelanggaran Pemilu Diharapkan Dapat Terdeteksi Secara Dini
SUMEDANG, eljabar.com – Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan Badan Pengwasan Pemilu ( Bawaslu ) telah diberikan penguatan dalam penyelesaian sengketa dan penindakan pelanggaran oleh Komisi II DPR lalu kemudian disetujui pemerintah dan dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. dengan penguatan yang ada, Bawaslu bisa disebut sebagai lembaga setengah peradilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan penguatan kepada Bawaslu khususnya dalam penyelesaian sengketa ,” Tuturnya kepada sejumlah wartawan saat sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017, di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Kab.Sumedang, Rabu (27/12/2017).
Ditambahkan Rahmat Bagja, Jelang Pilkada dan Pemilu mendatang, Bawaslu telah lakukan komunikasi dengan Kapolri dan Panglima terkait dengan potensi kerawanan pelanggaran dalam pemilu, sehingga, menurut Rahmat, diharapkan dapat terdeteksi secara dini dan dicegah oleh pihak pihak terkait.“ Harapnya.
Ditambahkan Rahmat, pihaknya mengatakan, Kami mengingatkan kepada seluruh Komisioner Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota untuk memahami segala hal tentang kewenangan Bawaslu, termasuk dengan penyelesaian sengketa. Semakin paham jajaran pengawas dalam menyelesaikan sengketa, maka semakin mudah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” Tegasnya.
UU No 7 Tahun 2017 ini, lanjut Rahmat, terdiri atas 573 Pasal, Penjelasan dan 4 lampiran, “ UU nomor 7 tahun 2017 merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 buah undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan engan penguatan yang diberikan kepada Bawaslu, seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai ke tingkat paling bawah harus dapat mewujudkan penguatan dalam hal penyelesaian sengketa Pilkada dan Pemilu dengan sebaik-baiknya.“ Imbuhnya. (*)