Celaka, SMPN Tertentu Dijadikan Ladang Proyek Oknum?
KAB. BANDUNG, eljabar.com — Sebuah istilah menyatakan, kepala sekolah (kepsek) adalah guru yang diberitugas tambahan, baik di tingkat TK, SD, SMP, SMA/K. Kepsek juga diberi amanah sebagai pemimpin yang menjalankan segala kegiatan sekolah, baik operasional maupun non-oprasional yang berhubungan dengan sekolah dan strukturnya.
Dalam pelaksanaannya, kepsek memiliki banyak tugas dan kewenangan. Di antaranya, fungsi manajerial, perencanaan, pengawasan, dukungan dan fungsi sosial. Dengan demikian, jabatan kepek begitu vital guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
“Selain itu, kepemimpinan kepsek sangat berpengaruh, bahkan menentukan kemajuan sekolah. Oleh karena itu, dalam pendidikan modern, kepemimpinan kepala sekolah merupakan jabatan strategis dalam mencapai tujuan pendidikan yang menghasilkan lulusan cerdas dalam akademik, olah raga dan tentunya agama sesuai harapan masyarakat dan negara,” ucap sumber yang mengaku sebagai pengamat pendidikan di Kab. Bandung, Jawa Barat.
Sumber yang meminta tidak ditulis identitasnya menyayangkan, di era digital seperti sekarang ini, masih ada oknum kepsek yang memanfaatkan jabatanya. “Dia adalah oknum kepala SMPN baru dirotasi 9 bulan lalu, atau akhir 2017. Ia dirotasi kembali ke SMPN yang berbatasan dengan Kota Bandung serta pernah studi banding ke Australia. Namun, terindikasi tak ada hasil untuk kemajuan sekolah. Bahkan sebaliknya, dia diduga meninggalkan utang puluhan juta,” paparnya.
Tak hanya itu, tambah sumber, ada pula kepala SMPN yang merupakan sahabat oknum kepsek tadi juga terindikasi meninggalkan utang besar. Tak pelak, hal ini jadi pertanyaan banyak pihak.
Sumber menceritakan, sembilan bulan lalu kepala SMPN berinisial MLS dirotasi dan diduga meninggalkan utang ratusan juta rupiah. “Penggantinya, yaitu WN hanya bertahan sembilan bulan. WN kebamli dirotasi ke salah satu SMPN yang berbatasan dengan Kota Bandung. Namun, WN pun diduga meninggalkan utang Rp.50 juta,” pungkas sumber.
Di tempat berbeda, sumber lain menjelaskan, terkait kasus oknum kepala SMPN dirotasi meninggalkan utang, jika kalau utang itu tidak sesuai dengan aturan penggunaan dana BOS, maka hal tersebut merupakan tindakan pidana penggelapan yang harus ditindak sesuai hukum berlaku.
“Fenomena oknum kepala SMPN usai dirotasi meninggalkan utang ini diduga mengikuti jejak atasanya, yakni oknum pejabat SMP Kab. Bandung yang diduga mata duitan. Celakanya, dana yang masuk ke sekolah terindikasi dijadikan ladang proyek oknum,” tandasnya. (A56)







