Uncategorized

Pjs Bupati Serahkan Ribuan SPPT PBB P2 Buku IV dan V

Pjs Bupati Serahkan Ribuan SPPT PBB P2 Buku IV dan VSumedang,eljabar.com — 1.132  lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)  khusus untuk buku IV dan V secara simbolis diserahkan Pjs. Bupati Sumedang, Ir. H. Sumarwan Hadisoemarto kepada perwakilan dari para wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada kegiatan penyampaian SPPT PBB P2 Buku IV dan V Tahun Anggaran 2018 di Graha Insun Medal, Rabu (28/2).

Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang, Drs. H. Ramdan Ruhendi Dedy, M. Si, SPPT buku IV dan V merupakan SPPT dengan ketetapan pajak diatas Rp. 2. 000.000,-  dengan nilai ketetapan  sebesar Rp. 15.386.956.497,00 (Lima Belas Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).

“Kegiatan yang diikuti para wajib pajak yang terdiri dari para pengusaha ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga pelayanan PBB khususnya mengenai penerimaan pajak dari sektor PBB P2 buku IV dan V,” katanya.

Diungkapkan Ramdan, PBB merupakan salah satu pajak daerah yang dikelola secara langsung oleh Pemkab Sumedang. Menurutnya, nilai ketetapan PBB P2 Tahun 2018 mengalami kenaikan yang signifikan, hal tersebut bisa ditandai dengan terdapatnya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Ramdan juga menegaskan bahwa jatuh tempo PNN P2 Tahun 2018 adalah tanggal 30 September 2018. Oleh karena itu, para wajib pajak yang melakukan pembayaran lewat dari jatuh tempo, akan dikenakan sangsi administrasi berupa denda dan bunga sebesar 2 persen setiap bulannya.

“Sejak PBB P2 dilimpahkan menjadi pajak daerah, piutang/tunggakan PBB dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 mencapai angka Rp.16.638.995.239,- yang didalamnya masih terdapat SPPT tanpa objek, doble, SPPT salah luas, serta SPPT kekeliruan lainnya,”kata Ramdan.

Sementara itu, Pjs Bupati dalam sambutannya mengatakan, masyarakat diharuskan memiliki kesadaran akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan. Menurutnya, selain dapat menghindari sanksi atau denda administrasi sebesar 2 persen setiap bulannya, membayar pajak sesuai waktu dapat membantu pemerintah  dalam mensukseskan pembangunan di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Intinya, saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu sebelum jatuh tempo serta sesuai dengan besaran pajak yang tertera dalam SPPT ,” katanya(abas/arip)

 

 

Show More
Back to top button