Uncategorized

APIP Kab. Sumedang Menuju Ke Level 3

SUMEDANG,eljabar.com — Saat ini, kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Sumedang berada pada level 2 dan sedang berupaya naik ke level 3.
Untuk dapat menyandang status level 3, maka salah satu syaratnya APIP harus mempunyai kemampuan untuk menilai ekonomis, efisiensi, dan efektifitas suatu kegiatan serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen resiko, dan pengendalian intern pemerintahan.

Seperti disampaikan Inspektur Kabupaten Sumedang, Drs. H. Subagio, M. Si pada kegiatan Rakor Pengawasan Peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Kab. Sumedang Tahun 2018 di Gedung Negara, Kamis (1/3).

“APIP bertugas melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dari kegiatan operasional, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan kualitas akuntabilitas dan tata kelola keuangan tersebut, diperlukan peran APIP yang efektif, yaitu APIP memiliki kapabilitas di level 3,” katanya.

Disampaikan Subagio, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, maka sinegritas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kabupaten Sumedang harus sesegera mungkin direalisasikan.

“Salah satu cara untuk membina dan mengawasi para penyelenggara kegiatan pemerintahan di Kabupaten Sumedang, para kepala perangkat daerah, asisten, staf ahli,  kepala bagian pada sekretariat daerah, camat, dan lurah Se-Kabupaten Sumedang diundang untuk mengikuti Rakor ini,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs. Bupati Sumedang, Ir. H. Sumarwan Hadisoemarto dalam sambutannya mengatakan efektivitas peran APIP menuntut APIP memiliki kapibilitas yang memadai. Dalam hal ini, APIP diharapkan memilikimkapabilitas di level 3 sebagaimana tertuang dalam RPJMN Tahun 2015-2019, dimana indikator yang digunakan merupakan bahan pertimbangan dalam penetapan APIP level 3.

“Indikator yang mendukung dalam penetapan APIP level 3 mencakup opini laporan keuangan pemerintah daerah minimal WTP, skor laporan kinerja instansi pemerintah minimal baik, skor evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah minimal tinggi serta tidak terdapat masalah hukum selama 5 tahun berturut-turut,” kata Sumarwan.
Disampaikan lebih lanjut olehnya, untuk mencapai APIP level 3, perlu adanya komitmen bersama dan upaya yang maksimal dari semua pihak.

Untuk laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah memperoleh opini WTP selama 3 tahun berturut-turut, untuk skor Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) telah memenuhi persyaratan dan selama 5 tahun berturut-turut tidak terjerat masalah hukum.

“Berdasarkan evaluasi atas implementasi SAKIP yang ditujukan untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran, pada tahun 2017, Kabupaten Sumedang mendapat nilai 48,58 atau dengan predikat penilaian C. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya upaya peningkatan akuntabilitas kinerja yang lebih baik pada tingkat pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah,”katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 112 orang perangkat daerah yang terdiri dari para kepala perangkat daerah, asisten, staf ahli dan kepala bagian pada sekretariat daerah, camat, dan lurah Se-Kabupaten Sumedang

Show More
Back to top button