Uncategorized

Menyoal Penggunaan Lambang Kota Cimahi Di Karpet, Pimpinan DPRD Bisa Pidana

CIMAHI, elJabar.com — Ada hal yang menarik untuk disikapi, terkait penempatan lambang Kota Cimahi di karpet depan meja pimpinan, ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

Sangat disayangkan, sepertinya seluruh penghuni Kantor DPRD Kota Cimahi, tidak peka dan tidak menempatkan pemakaian Lambang Kota Cimahi pada tempatnya. Koordinator Umum LSM KOMPAS, Fajar B. Wibowo, menyayangkan atas sikap acuh dari para stakeholder terkait.

“Saya menyayangkan sikap abai dan acuh tak acuh dari stakeholder terkait akan hal ini. Bila hal kecil dan prinsipil seperti ini saja tidak di perhatikan, apalagi hal-hal besar yang menjadi permasalahan yang ada di Kota Cimahi,” sesalnya, kepada eljabar.com, Senin (5/3).

Lambang Kota Cimahi dibuat dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Sehingga ada tatacara penempatan dan penggunaan terhadap lambang tersebut.

Fajar B. Wibowo, meminta agar masalah ini menjadi perhatian yang serius dari Pemerintah Kota Cimahi, atas sikap yang tidak menghormati terhadap penggunaan dan penempatan Lambang Kota.

“Ini perlu ada perhatian serius, agar kedepannya tidak terulang. Lambang Kota Cimahi harus diletakkan di tempat yang istimewa. Dan sangat tidak pantas, bila posisinya ada di karpet. Karena itu sudah dipastikan baik sengaja atau pun tidak disengaja akan terinjak-injak,” tandasnya.

Untuk menghormati Lambang Kota Cimahi dan agar tidak terulang lagi terhadap sikap merendahkan harkat dan kedudukan Lambang Kota Cimahi, menurut Fajar Wibowo, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi, harus mendapatkan sanksi. Khususnya yang pernah menginjak lambang di karpet tersebut.

“Agar kejadian sepert ini tidak terulang, terjadi di gedung DPRD yang berisi anggota dewan yang terhormat, sudah selayaknya bila Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota Anggota yang pernah menginjak Lambang Cimahi di karpet ini, diberi sanksi. Bila regulasinya belum ada yang mengatur, maka buatlah regulasi yang berkaitan dengan perlakuan terhadap Lambang Kota,” tegasnya.

Dalam Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2002, bab III, IV, V dan VI, menurut Fajar B. Wibowo, sangat jelas aturan jenis dan tata cara penggunaan lambang, pembuatan dan penggunaan lambang kota oleh umum. Larangan serta ketentuan pidana dan penyidikannya sudah diatur.

“Maka semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan karpet tersebut dapat dipidanakan, bila melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam perda tersebut,” pungkas. (Adi/MI)

Show More
Back to top button