LSM PMPRI Desak Pemkot, Bongkar Tower Ilegal
KOTA CIMAHI, elJabar.com – Pemerintah jangan sampai tutup mata, terkait maraknya pembangunan-pembangunan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha dalam pembangunan tower telekomunikasi.
Tower telekomunikasi yang dibangun oleh PT Bali Towerindo di wilayah Kota Cimahi, diakui Kepala Dinas PMPTSP. Metty, bahwa perijinannya masih dalam proses. Dan sebelum terbit ijinnya, Metty melarang ada pembangunan.
“Untuk tower yang dimaksud, masih dalam proses perijinan IMB. Dilarang membangun sebelum terbit IMB,” jelas Metty, kepada elJabar.com, Kamis (8/3).
Menindaklanjuti hasil temuan atas pembanguann tower MCP yang belum berijin oleh PT. Bali Towerindo, sejumlah pengurus DPP LSM PMPR Indonesia, melakukan audiensi dengan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi, pada Jum’at (9/3), yang diterima langsung oleh Ketua Komisi 1, Barkah Setiawan, beserta sejumlahnya.
Dalam temuan terbaru hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM PMPR Indoensia, menurut Sekjen DPP LSM PMPRI, Fajar Budhi Wibowo, dari temuan awal 21 titik tower yang belum berijin, sekarang sudah bertambah lagi menjadi 33 titik pembangunan tower yang belum mengantongi ijin. Bahkan ada yang dibangun diatas lahan halaman beberapa Kantor Kelurahan.
Sebanyak 33 tower yang sedang dibangun tersebut, tersebar 10 titik di Cimahi Utara, 10 titik di Cimahi Selatan dan 13 titik lagi di Cimahi Tengah.
Dalam audiensinya, LSM PMPR meminta DPRD untuk memanggil pengusaha yang telah melakukan pelanggaran dan Pemerintah Kota Cimahi yang sudah melakukan pembiaran atas pembangunan ilegal yang dilakukan oleh PT Bali Towerindo.
“Pemerintah Kota Cimahi telah melakukan pembiaran. Kami meminta kepada DPRD Kota Cimahi untuk memperingatkan dinas-dinas terkait, agar lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam memperlakukan investor/pengusaha. Terlebih kepada PT. Bali Towerindo yang sudah jelas jelas melakukan pelangaran,” tanda Fajar, kepada eljabar.com, Jum’at (9/3).
Lebih tegas lagi, LSM PMPR Indoensia, menuntut pemerintah secara tegas untuk mencabut dan merobohkan tower ilegal milik PT Bali Towerindo yang sudah mengabaikan aturan, membangun sebelum mendapatkan ijin.
“LSM PMPR menuntut pemerintah untuk merobohkan atau dicabut semua tower ilegal yang sudah berdiri milik PT Bali Towerindo. Bukan hanya di segel. Karena ini akan menjadi sangsi yang memiliki efek jera bagi pelaku dan pengusaha tower nakal lainnya,” tegasnya.
Menurut Fajar, bukti pemerintah membiarkan pelanggaran yang terjadi, yakni dengan berdirinya beberapa tower yang menggunakan halaman kantor kelurahan. Seperti halaman kantor Kelurahan Pasirkaliki, Cibabat, Citeureup dan Melong. Selebihnya berdiri di ruas jalan protokol.
“Hal ini menjadi suatu keanehan bila pemerintah bicara, tidak mengetahui berdirinya tower-tower tersebut,” ungkap Fajar.
Audiensi yang dilakukan oleh LSM PMPR, selain menyampaikan hasil investigasinya itu, juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang tidak optimal dari legislatif.
“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan dari legislatif, yang kami nilai tidak optimal dan tidak maksimal dijalankan. Sehingga perlu ada evaluasi kedalam dari legislatif itu sendiri,” ujar Fajar.
Dengan alasan yang tidak jelas, Komisi 1 juga batal menghadirkan sejumlah pihak unsur pemerintah Kota Cimahi, dalam audiensi dengan masyarakat yang melaporkan. (adi/MI)