Nasional

SPSI PT. Kahatex: PP No. 78 Tahun 2015 Sangat Rugikan Buruh

UMEDANG, eljabar.com — Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Kahatex  Jayadi Prasetya menegaskan, bahwa PP nomor 78 tahun 2015 sangat merugikan buruh.

“PP tersebut dinilai akan sangat berdampak negatif bagi buruh di Sumedang khususnya,” katanya kepada wartawan, Senin (12/3/2018).

Tak hanya SPSI, tutur Jayadi, organisasi buruh lain pun secara tegas menolak PP tersebut. “Memang, SPSI sudah mengajukan banding ke MK dan tinggal menunggu keputusannya seperti apa,” ujarnya.

Dikatakan Jayadi, penolakan PP 78 akan terus dilakukan oleh para buruh di daerah khususnya Jawa Barat, tidak menutup kemungkinan aksi unjuk rasa penolakan dengan massa dari para buruh di Jabar yang sangat besar akan terjadi.

“Kami menunggu hingga bulan April 2018 nanti, jika Pemerintah tidak mencabutnya maka, unjuk rasa dari para buruh akan kembali terjadi,” katanya.

Olehsebab itu, pihaknya berharap Pemerintah segera mencabut PP 78 tersebut.

“Beruntung, ditempat kami bekerja, perusahaan memiliki kebijakan lain yang dapat menguntungkan karyawannya, akan tetapi, ditempat lain banyak terdengar para buruh/karyawan tidak seperti di tempat kami bekerja,” tuturnya. (abas)

Show More
Back to top button