RAPOT Merah KPUD Garut
Garut,eljabar.com — Bahwa untuk menjamin terciptanya cita cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan undang-undang NKRI tahun 1945 perlu di selenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, presiden dan wakil presiden, gubernur , bupati dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang demokratis berdasarkan pancasila dan uud 1945.
Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan tertinggi rakyat untuk menentukan pemimpin yang akan datang, dalam proses terlaksanaya pemilihan umum tentunya harus di topang dengan lembaga – lembaga kepemiluaan yang lainya seperti KPU panwaslu dan bawaslu yang bersifat nasional agar terlaksananya proses pemilihan umum yang adil, aman, berintegritas, bersih dan berkualitas. .
Sebagai lembaga Negara komisi pemilihanj umum yang berfungsi khusus dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik di tingkat daerah maupun pusat, menjadi sangat penting di era demokrasi saat ini. Kualitas pemilihan umum yang baik akan linier dengan hasil pemilihan itu sendiri. Pemilihan umum yang berkualitas akan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas pula. Pemilihan umum yang berkualitas sendiri di topang dengan sistem dan sumber daya manusia yang baik didalamnya, KPU sebagai satu-satunya lembaga Negara di dunia yang memiliki peran dan fungsi pemilihan umum harus memiliki sistem yang baik serta kompetensi yang tinggi dari sisi sumber daya manusia.
Dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum partisifasi dari semua pihak sangat menentukan agar terlaksananya penyelenggaraan yang bertintegritas yang sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang tujuan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan berintegritas, ada beberapa prinsif agar pemilihan umum dikatakan berintegritas: 1. Adanya transparansi proses penyelenggaraan pemilu. 2. Adanya partisifasi aktif dari masyarakat. 3. Adanya akuntabilitas pemilu dan 4. Adanya aksesibilitas semua pihak untuk menguji kebenaran pemilu.
Pencerdasan politik atau pendidikan politik seyogyanya harus disampaikan dari KPU terhadap masyarakat untuk memberikan pemahaman dalam proses pemilihan dengan tujuan meningkatnya partisifasi politik masyarakat, partisifasi masyarakatt dalam pemilu bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilu yang suaranya di perebutkan peserta pemilu, tetapi dapat berperan lebih besar sebagai subjek pemilu dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Dalam proses kinerja pencerdasan politik KPU kabupaten Garut di nilai lemah, karena sampai saat ini belum ada gerakan gerakan dalam proses mengedukasi masyarakat, dalam meningkatkan partisifasi politik masyarakat. Sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (tugas dan kewajiban KPU) dan UU No 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. apalagi di tahun ini akan dilaksanakanya pilkada serentak bersamaan dengan pilgub tentunya KPUD harus bekerja secara maksimal dalam meningkatkan angka partisifasi politik masyarakat,
kemudian lembaga kepemiluan yaitu KPU kabupaten Garut tidak mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat (menodai nilai demokrasi) dengan bekerja secara tidak mandiri atau tidak netral, harusnya kpu sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional bekerja sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 bahwasanya menyelenggarakan pemilu harus menjungjung tinggi nilai nilai mandiri, jujur,netral, terbuka, propesionalisme DLL .
maka oleh karena itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut menuntut:
Kpu kabupaten garut harus bertanggung jawab atas persoalan yang telah terjadi dan bertanggung jawab meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat.
Kpu kabupaten harus bekerja secara propesional,akuntabel,procedural dan transparan dalam tahapan penyelenggara pemilu di kabupaten garut.
Kpu kabupaten garut harus melaporakan kinerja secara transparan agar diketahui masyarakat.
Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama mengawasi terhadap penyelenggara pemilu agar mampu menyelenggarakan pemilu yang berkualitas.(adi/ae)