Uncategorized

Kuasa Hukum Doamu Esa Klarifikasi Persoalan Pengaduan atas Ulah Warganet

SUMEDANG, eljabar.com —  Sebagaimana diperbincangkan di Media Sosial Facebook, seorang netizen atau warganet mengupload surat panggilan dari kepolisian Resort Sumedang atas pengaduan yang disampaikan oleh Tim Hukum dan Advokasi Doamu Esa, Paslon Bupati Nomer Urut 1, Rabu (23/5/2018).

Adalah Advokat Taufik Hidayat, S.H., M.H dan Advokat Winardi, S.H., M.H, yang merupakan bagian dari Tim Hukum dan Advokasi Doamu Esa bersedia menerima media untuk mendapatkan klarifikasi. Taufik, yang menjadi Ketua Tim menyampaikan bahwa mereka tidak tahu siapa sdr NZ tersebut.

Kuasa Hukum Doamu Esa Klarifikasi Persoalan Pengaduan atas Ulah WarganetKami melaporkan sebuah akun fb, yang mengupload sebuah gambar, tulisan dan secara jelas dan tegas bahwa gambar tersebut adalah H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., Calon Bupati Sumedang yang sah dan bernomor urut satu.

Dalam akun tersebut tertulis sebuah ajakan untuk relawan dan simpatisan agar memilih paslon tertentu yang bukan nomor urut pak Dony, dan ditulis sebagai surat cinta dari Kang Dony.

Ini yang kami laporkan. Akun ini kami laporkan ke pihak berwajib, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU ITE dan Pidana Umum, Pasal Perbuatan Tidak menyenangkan, Mengganggu Ketertiban,  Pemalsuan dan dukungan, serta penyebaran berita HOAX. “Kami tidak tahu siapa pemilik akun NZ ini,” tegas Taufik di dampingi Winardi yang juga berprofesi sebagai Advokat.

“Apakah asli atau palsu, pendukung paslon tertentu atau bukan, timses atau relawan, kami juga tidak tahu,” tambah Winardi.

Winardi juga menjelaskan bahwa mereka tidak mengadukan paslon bupati maupun timsesnya. “Ini bukan masalah politik. Ini masalah Hukum, dan sedang di proses. Mari kita jaga, sama-sama saling menghargai, biarkan kepolisian bekerja. Bekerja secara profesional dan menghasilkan keputusan yang adil,” tambah winardi.

Winarndi juga menyampaikan bahwa mereka membuat laporan ini tanggal 30 April 2018, setelah hampir 2 minggu, baru ada panggilan kepada mereka untuk menjadi saksi. Prosesnya normal. Sampai polisi bisa mengetahui identitas pelaku, rumahnya dimana? Pekerjaan apa? Dan tuduhannya apa? Itu murni tugas penyidik. Jadi kalau ada yg bilang dituduh melakukan pencemaran nama baik, itu kata mereka. Atau mungkin kata Polisi sebagaimana yang di upload di media Sosial.

Satu lagi, Ini Dokumen negara, untuk seseorang, bukan untuk konsumsi publik. Jadi ketika yang bersangkutan mengupload, berharap dapat simpati publik, ini pun adalah tindakan yang salah menurut kami. Kalau Polisi tahu, sudah sewajarnya mereka tersinggung.

Di upload tgl 21 Mei pukul 16:00 dengan status suratnya baru sampai!!! Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum In syaa Allah besok saya akan menghadap ke polres sumedang. #keepCALM. Artinya tanggal 22 kemarin penyelidikan sudah dilakukan. Namun ketika kami mencoba menghubungi Penyidik, ternyata yang bersangkutan mengaku sedang di Bandung dan baru akan hadir hari Jum’at ini.

Di tempat terpisah melalui media Whatapps, Divisi Humas Doamu Esa menyampaikan bahwa, pengaduan ini adalah langkah yang sangat pas untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat Sumedang dan siapapun warganet agar hati-hati dalam bermedsos. Langkah ini, sangat baik untuk menjaga hal yang tidak diinginkan. Simpatisan dan Relawan Doamu Esa sudah sangat tersinggung. Namun kami mencoba mendinginkannya dengan proses hukum.

Sebenarnya akun ini sudah sering kali bahkan terus2an menyerang paslon no 1, dan selama ini kita tidak tanggapi, ke paslon yg lain akun ini tdk menyerang, ada apa ini?

Kedua, postingannya selama ini provokatif sehingga banyak dari simpatisan yg marah dan minta tim mengambil tindakan, karena di khawatirkan para pendukung melampiaskan kepada hal-hal yang tidak di inginkan.

Kenapa sekarang di laporkan karena tim merasa, postingan orang tersebut sudah keterlaluan dan sudah pada puncaknya.

Tidak ada rasa penyesalan dan permohonan maaf dari yang bersangkutan. “Malah yang bersangkutan menggoreng issue ini untuk kepentingan paslon yang didukungnya, sampai memposting keluarganya yang dititipkan ke paslon lain apabila dia di bui, padahal kalau dia sayang sama anaknya harusnya kalau berfikir dan bersikap harus hati-hati, tidak nyerang orang, provokatif dan fitnah, dan kalau betul-betul sayang sama anaknya tinggal jentle minta maaf,  menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi,  tim no 1/paslon pasti akan memaafkan dan mungkin akan mencabut aduannya,” tegasnya.

“Bukan membuat kesan seolah-olah di dzholimi, padahal siapa yang berbuat dzhalim dan jangan-jangan mendzholimi dirinya sendiri. Namun sebagai bentuk ketegasan, kami sampaikan bahwa kami melakukan pelaporan ini tidak main-main. Salah dan benar, biar kepolisian dan  pengadilan yang memutuskan,” tegasnya lagi..

Kalau hasil penyelidikan ternyata ditemukan alat bukti yang cukup dan meyakinkan, maka status Terlapor bisa jadi ditingkatkan. Kalau tidak cukup bukti, ya bebas. Tidak perlu panik dan gusar karena itu adalah konsekwensi dari sebuah perbuatan. Dan perlu kami tekankan sekali lagi bahwa apa yang menjadi pengaduan kami kepada kepolisian sumedang sama sekali tidak kaitannya dengan pilkada Sumedang, kami hanya mengadukan pribadi dari akun saudara NZ. (abas)

Show More
Back to top button