PT. Kahatex Keluarkan THR Sesuai Aturan yang Telah Ditentukan
SUMEDANG, eljabar.com — Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT. Kahatex, Jayadi Prasetya memastikan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya sekira tanggal 6 Juni 2018 nanti.
“Ketentuan pembayaran THR itu sudah di umumkan oleh pihak perusahaan, khususnya PT. Kahatex sesuai aturan yang telah ditentukan yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya kepada wartawan seusai acara buka puasa bersama dan konsolidasi organisasi SPSI di Cipacing, Rabu (30/5/2018).
Olehsebab itu, lanjut Jayadi paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran.
“Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan yaitu, masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ucapnya.
Pihaknya berharap, terkait dengan THR, perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, SPSI akan menerima keluhan dan aduan para buruh terkait dengan THR yang tidak sesuai peraturan yang nantinya akan dilaporkan atau disampaikan kepihak perusahaan.
“Selain itu, untuk libur dan cuti bersama jelang hari raya idul fitri bagi karyawan akan dimulai tanggal 13 Juni hingga 20 Juni 2018 mendatang,” pungkasnya. (abas)