Panwaslu: Masa Tenang, Kampanye di Medsos Merupakan Pidana
Laporan: Kiki Andriana
SUMEDANG, eljabar.com — Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumedang menegaskan selama masa tenang, semua akun medsos semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang dilarang berkampanye.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kab. Sumedang, Dadang Priyatna melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kab. Sumedang Ade Sunarya menegaskan dalam massa tenang tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun termasuk di medsos, kampanye diluar jadwal termasuk pelanggaran pidana pemilihan, “Pada masa tenang akun medsos resmi mesti ditutup,” tegas Ade Suryana kepada eljabar.com saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Senin (25/6/2018) siang.
Menurut Ade, “Untuk pengawasan di medsos diawasi oleh bagian media Panwaskab, Akun medsos yang resmi sudah berakhir. jika ada akun medsos yang tidak resmi, akan kami tindak lanjuti berupa rekomendasi ke bagian Cyber Polres Sumedang,” sebutnya.
Untuk akun medsos resmi, lanjur Ade,kami tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilihan, larangan ini tertuang di PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye, “Akun medsos yang diperbolehkan untuk dipergunakan untuk berkampanye adalah yang resmi didaftarkan ke KPU, kendati demikian, di massa tenang akun medsos resmi tersebut mesti ditutup, Adapun akun medsos yang tidak resmi terdaftar di KPU, itu akan direkomendasikan ke Cyber Polres Sumedang,” bebernya.
Ditambahkan Ade, larangan ini pun berlaku terhadap masyarakat umum, masyarakat umum pun tidak berkenan berkampanye di medsos, dan kami pun menghimbau kepada semua paslon, tim pemenangan, dan masyarakat umum, di masa tenang ini 24-26 juni (H-3), agar menahan diri untuk tidak berkampanye, melakukan tindakan politik uang (memberi, menerima), politisasi SARA, dan membersihkan semua APK,” pungkasnya. (*)







