Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Revitalisasi Pasar Sandang Sumedang Telah Dilaporkan Ke KPK
Sumedang,eljabar.com — Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Agotax Kabupaten Sumedang, Rudi Arifyanto mengaku, pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, pada Jum’at (3/8/2018) lalu, pengaduan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan revitalisasi pasar sandang Sumedang.
“Kami ke KPK disertai Ketua Himpunan Warga Pasar (Hiwapa) Sumedang, Asep Rohmat Hidayat,” ujarnya kepada Eljabar.com , Senin (6/8/2018).
Menurut Rudi yang juga pemilik, Laporannya telah diterima oleh pihak KPK dan telah ditandatangani.
“Selain saya, dalam surat laporan pengaduan tertulis nama identitas penangunggjawab yakni, Asep Rohmat selaku ketua Hiwapa Sumedang disertai satu bundel data dan bukti pendukung,” terangnya.
Selain itu, terang Rudi, tertera pula dalam surat tanda bukti penerimaan laporan nomor agenda, 2018-08-000013 dengan nomor informasi, 97607.
“Terlepas akan ditindaklanjuti atau tidak oleh KPK namun, ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai masyarakat Sumedang dan tentunya mengharapakan program Sumedang kedepan lebih baik serta dapat mengambil pelajaran dari hal hal yang tidak baik apalagi hingga merugikan warga Sumedang,” tuturnya.
Terlebih, imbuh Rudi, jika KPK dapat menindaklanjuti laporan pengaduannya itu, tentu akan diapresiasi positif oleh masyarakat Sumedang pada khususnya.
“Kami yakin, bahwa pembangunan pasar sandang Sumedang syarat akan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. olehsebab itu, kami akan terus melakukan upaya hukum hingga tuntas kejelasananya seperti apa dan bagaimana,” tandasnya.
Abas