Pendidikan

OPINI: Kaji Ulang Pembubaran UPT Kecamatan

Oleh: Agus Syani Yudha

Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan. Di mana isunya Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK, SD dan Non Formal Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung akan dibubarkan.

Tak pelak, isu itu membuat kepala UPT yang tersebar di 31 kecamatan Kab. Bandung gundah gulana. Tetapi, hingga Selasa (13/11-2018) pembubaran itu belum juga dilaksanakan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser,SH. Sedangkan para kepala UPT tengah gelisah menungggu mukjizat politik, yaitu tidak jadi dileburkan.

Menurut penulis, jika jadi dibubarkan, lantas dikaji lebih jauh keberadaan guru sekolah dasar negeri (SDN) yang tersebar di lingkup UPT kecamatan jauh dari ibukota Kabupaten Bandung, seperti Cicalengka, Ibun, Paseh, Rancabali dan Cimenyan tentunya harus mengurusi administrasi sendiri ke Soreang. Apakah guru mau? Pasalnya, selain jarak tempuh jauh kemacetan pun kerap terjadi, sehingga diyakini bakal memakan waktu.

Akibat termakannya waktu, bisa jadi menggangu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Guru pun harus mengeluarkan dana sendiri untuk transportasi, makan dan lain sebagainya.

Tetapi, jika keberadaan kepala UPT dipertahankan, tentu juga harus dikaji secara koprehensif atau menyeluruh. Sebab, berdasarkan catatan penulis, ada oknum kepala UPT TK, SD dan Non Formal kecamatan yang sudah tidak patut dipertahankan karena diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan begitu, dia telah mencederai nama pendidikan, khususnua UPT. Maka, tak berlebihan jika oknum tersebut dipecat karena sudah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Bandung yang saat ini dipimpin DR. H. Juhana, M.M.Pd bahkan mencoreng kewibawaan Bupati Bandung.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat dijadikan pertimbangan pihak terkait demi terwujudnya pendidikan berkualitas.

Show More
Back to top button