Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN, Pemkab Sumedang Gelar Sosialisasi Tentang Gratifikasi
SUMEDANG, eljabar.com,– Pemerintah Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang Gratifikasi dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Sumedang yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Ruang Tampomas IPP, Kamis (13/12/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sumedang, perwakilan Direktur Gratifikasi pada Deputi bidang Pencegahan KPK RI, Pj. Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang, Inspektur Kabupaten Sumedang, unsur Forkopimda, para Kepala SKPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Sumedang, Direktur BUMD/BUMN, Ketua Apdesi Kabupaten Sumedang dan seluruh Ketua Apdesi Kecamatan, serta tamu undangan lainnya.
Inspektur Drs. H. Subagio. M.Si sebagai panitia pelaksana kegiatan dalam laporannya menyampaikan, maksud kegiatan tersebut adalah untuk membangun komitmen dan menginternalisasikan budaya anti gratifikasi pada tata pemerintahan dan masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari gratifikasi di wilayah Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama dua hari yaitu pelaksanaan sosialisasi dan pemantauan ke SKPD besok harinya.
“Dasar dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan maksud dari kegiatan ini untuk menjadikan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang bersih, jujur, akuntabel, transparan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik melalui kegiatan gratifikasi,” paparnya.
Bupati Sumedang, H Donny Ahmad Munir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kegiatan tersebut yang akan berdampak positif serta memiliki efek psikologis agar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan perbuatan tercela lainnya. Dengan jalan kenaikan TPP diharapkan ada peningkatan kinerja serta membulatkan tekad semua untuk bersama-sama menjauhi korupsi.
“Saya Yakin semuanya kompak bersama Bupati Sumedang untuk membangun Kabupaten Sumedang Simpati, dengan harapan terwujud Good Governance dan Clean Government di kabupaten Sumedang,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan bupati, berkaitan dengan upaya pengendalian gratifikasi, Pemkab Sumedang telah menerbitkan Perbup Nomor 91 Tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi, yang ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 356/KEP.496-INSPEKTORAT/2015 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Dengan diterbitkan regulasi tersebut, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk tidak memberi atau menerima hadiah atau pemberian kepada siapapun atau dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Dalam hal karena keterpaksaan menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan setiap gratifikasi yang pernah atau telah diterimanya kepada KPK melalui unit pengendalian gratifikasi Pemerintah Kabupaten Sumedang,”pungkasnya. (abas)







