SUMEDANG, eljabar.com — Satreskrim Polres Sumedang berhasil menciduk empat orang pelaku tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan yakni, CN alias Deden (24) merupakan residivis perkara pencabulan, AN (26), JMS (26) dan CS (30).
“Para tersangka ini berhasil diciduk tim gabungan dari Polsek Tanjungsari, Pamulihan dan Polres Sumedang malam tadi. dan dari ke empat tersangka terbukti membawa senjata tajam,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada sejumlah wartawan, Jum’at (18/01/2019).
Modus mereka, sambung Kapolres, menjual barang secara online namun, pada saat bertemu dengan korban, datanglah tersangka lain yang juga komplotan dari tersangka itu.
“Para tersangka ini mengancam dan menodongkan senjata tajam lalu meminta uang pada korban,” ujarnya.
Peristiwa itu, terang Kapolres, terjadi di wilayah Simpang Parakan Muncang Kecamatan Tanjungsari Sumedang. setelah itu, korban melapor ke Polsek Tanjungsari.
“Kami pun berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa, dua unit sepeda motor, dua buah pisau dan satu handphone. aksi mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres mengimbau, agar masyarakat lebih berhati hati terhadap praktek jual beli online yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab. (Abas)