SUMEDANG, eljabar.com — Kasus Pembunuhan yang terjadi pada Senin (21/01/2019) lalu, menimpa korban S alias Emba warga dusun Cisagasari RT 04 RW 01 Desa Rancamulya Kec. Sumedang Utara berhasil di ungkap Satreskrim Polres Sumedang.
Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada sejumalah awak media di Mapolres Sumedang, Senin (28/01/2019).
“Tersangka diketahui berinisial E.S merupakan warga Desa Rancamulya Kec. Sumedang Utara dan masih satu RT dengan korban. Dan korban tinggal sendirian juga mempunyai warung ,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, awal kejadian, tersangka akan mengambil barang dirumah milik korban sekira pukul 01.30 WIB.
“Pelaku masuk kerumah korban melalui genting bagian belakang dengan cara membuka sebanyak 10 buah genting. setelah didalam rumah, pelaku membawa dua bungkus rokok dan membawa uang sebanyak tiga ratus ribu rupiah di dalam lemari pakaian korban. Namun, pada saat pelaku membuka lemari kayu, korban seketika terbangun dan memanggil nama pelaku. Lalu, pada saat korban akan berteriak, pelaku membekap korban dan melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong hingga tidak bernyawa,” paparnya.
Dari pengakuan pelaku, sambung Kapolres, Tujuan pelaku menghilangkan nyawa korban, karena korban kenal dengan pelaku.
“Agar tidak diketahui orang lain, maka pelaku menghilangkan nyawa korban. dengan adanya peristiwa ini, selain mengamankan tersangka, kami pun berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP, 365 ayat 1, ayat 2 ke 1 dan ayat 3 serta pasal 351 ayat 3. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya. (Abas)