Respon Cepat Tim Salob Tekan Angka Kecelakaan
Surabaya, eljabar.com – Guna meningkatkan faktor keamanan dan kenyamanan infrastruktur transportasi, PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol, Drs. Adi Suwito, ST, selama ini dinilai cepat merespon setiap kerusakan jalan yang dikelolanya.
Laporan kerusakan yang disampaikan masyarakat melalui aplkiasi Jalan Kita milik Pusat Pengembangan dan Penelitian Jalan dan Jembatan (Pusjatan) Kementerian PUPR, direspon dengan segera menurunkan tim sapu lobang (salob) untuk memperbaiki setiap titik lokasi kerusakan. Ini dilakukan Adi semata untuk menjaga faktor keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Menurut Adi, kualitas kemantapan jalan yang dikelolanya selalu dijaga dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol dan melibatkan peran serta masyarakat secara konstruktif. Selain laporan petugas peniilik jalan di orgaanisasi kerjanya, Adi mengaku kerap memantau langsung peran serta masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Jalan Kita Pusjatan PUPR.
Adi menjelaskan, “petugas penilik jalan PPK 29 secara rutin memantau kondisi jalan dan melaporkannya. Kemudian laporan itu dievaluasi dengan cermat agar penanganan yang dilakukan tepat dan efektif.”
Kondisi kemantapan jalan yang terus ditingkatkan secara kualitatif, imbuh Adi, tetap dijaga karena hal itu menjadi penunjang utama aktivitas distribusi, transportasi dan konektifitas. Maka dari itu pihaknya akan merespon setiap informasi kerusakan jalan dari masyarakat. Namun demikian, ia juga berharap agar kesadaran masyarakat juga meningkat, terutama dalam ikut menjaga usia layanan dan umur teknis jalan.
“Misalnya, jika desain jalan yang dibangun berkapasitas 20 ton saya harap para pengguna jalan tidak mengoperasikan kendaraan yang kapasitasnya melebihi kapasitas desain jalan karena itu memengaruhi usia layanan dengan umur teknis jalan yang telah direncanakan,” kata Adi.
Beberapa titik lokasi kerusakan jalan yang dilaporkan masyarakat melalui aplikasi Jalan Kita, diantaranya adalah lobang di Jl. Basuki Rahmat (Kab. Jombang), lobang dan ambles di Jl. Soekarno Hatta (Kab. Jombang), kerusakan di perlintasan sebidang Plosorejo km Sby 94+260 (Kab. Jombang) dan perlintasan sebidang Mengkreng km Sby 95+500 (Kab. Jombang).
Selain itu, laporan kerusakan juga terdapat di ruas Jampirogo-Mlirip. Titik lokasi kerusakan tersebut ada km 45+550, km 45+610, km 45+60, km 45+850, km 46+100, km 46+600 dan km 47+900.
Seorang pengendara motor asal Mojoagung, Kab. Jombang, Suyitno, menilai, respon cepat untuk segera memperbaiki kerusakan jalan patut dihargai. Ditemui di salahsatu warung makan di kawasan Sekar Putih, Kota Mojokerto, Minggu, (27/01/2019), karyawan perusahaan manufaktur di kawasan Rungkut Industri Surabaya itu berharap kerja keras tim salob akan berdampak pada penurunan angka kecelakaan yang cukup tinggi.
“Coba lihat data BPS, angka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Jombang masih tinggi. Saya harap kerja keras tim ini akan memberikan dampak positif dalam menekan terjadinya angka kecelakaan, terutama kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak. Tentu ini juga tidak lepas dari kesadaran masyarakat itu sendiri dalam berkendara,” ujarnya.
Terpisah, seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari Universitas Jember, Arsy Ibnu Alwahidi, mengungkapkan pendapatnya bahwa kerusakan jalan yang tidak segera ditangani dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan itu melanggar hukum.
Lalu, mahasiswa asal Kota Mojokerto itu mengutip Pasal 273 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).”
Jadi, tegas Awied, kerja keras tim salob sudah selayaknya diapresiasi dan diperhatikan, terutama kesejahteraannya. Selain itu penentu kebijakan di instansi penyelenggara jalan juga harus meningkatkan alokasi anggaran untuk pemeliharaan rutin jalan agar kondisi kemantapan jalan dapat terwujud. (iwan)