Regional

DPRD Kabupaten Sumedang Tengah Godok Perda Terkait Ketenagakerjaan

SUMEDANG, eljabar.com — Dewan Perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang melalui Pansus Ketenagakerjaan tengah menggodok  Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam tahap Public Hearing (rapat dengar pendapat umum, red).

Demikian disampaikan Ketua Pansus Penyelenggara Ketenagakerjaan (PPK) DPRD Sumedang, Dadang Rohmawan kepada RRI seusai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Jatinangor, Rabu (13/02/2019).

“Setelah public hearing, akan dievaluasi kembali seterusnya diserahkan ke Bupati Sumedang dan Gubernur Jawa Barat. jika Perda ketenagakerjaan sebanyak 155 pasal ini sudah ditetapkan, maka tiga bulan setelah itu baru diterapkan,” ujarnya.

Menurut Dadang, pada dasarnya Perda yang tengah di godok dan akan diterapkan itu tetap menitikberatkan pada UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Dalam Perda ini banyak regulasi dan diskresi yang dirumuskan dengan tujuan untuk lebih mensejahterakan pekerja dan masyarakat. Diantaranya, ada sistem pemberdayaan yang jelas, kedua, mengatur badan usaha yang bekerjasama dengan pihak terkait guna mencetak tenaga kerja yang handal, ketiga mengatur upah minimum tenaga kerja berikut jaminan sosialnya dan ke empat, mengatur juga tentang data base tenaga kerja,” terangnya.

Dalam Perda itu, sambung Dadang, jelas aturannya, siapapun yang menjadi PMI harus diketahui oleh pemerintahan desa setempat.

“Selain itu, dalam Perda ini mengatur juga sangsi administratasi dan sangsi hukum yang sifatnya tindak pidana ringan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kab. Sumedang, Dik Dik Sadikin membenarkan, bahwa Perda ketenaga kerjaan masih berproses di Pansus Ketenagakerjaan DPRD Sumedang.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat memperjelas dan perlancar tugas Disnakertrans Sumedang terlebih, memperjelas kewenangan Pemerintah Daerah nya dimana,” ujarnya. (Abas)

Show More
Back to top button