SUMEDANG, eljabar.com — Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo memastikan bahwa K alias EA yang memiliki gangguan kejiwaan merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan hingga korban M alias MAS meninggal dunia seketika di dalam Masjid Miftahul Falah RT 02 RW 02 Dusun. Salam Desa Sindangsari Kec. Sukasari Kab. Sumedang.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/2/2019) kemarin sekira pukul 19.30 WIB, korban sedang melaksanakan sholat Isya berjamaah, tiba tiba tersangka EA datang dari arah belakang korban melalui pintu sebelah kiri masjid kemudian menebaskan sebilah kapak ke bagian kepala korban sebanyak dua kali kemudian, korban seketika terjatuh dengan bersimbah darah dan meninggal dunia seketika,” ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Jum’at (15/2/2019).
Menurut Kapolres, meskipun alasan tersangka melakukan aksi nekat tersebut disebabkan ada dendam pribadi namun, tersangka pun dipastikan mengidap gangguan jiwa.
“Setelah diselidiki lebih jauh, tersangka memiliki rekam jejak kesehatan dengan gangguan kejiwaan dan sedang dalam tahap penyembuhan. namun demikian, kasus ini akan diteruskan hingga ke persidangan. perbuatan tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara seumur hidup,” terangnya.
Dikatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa, satu bilah kapak, satu buah kopiah warna hitam dan sarung warna biru. selain itu, sejumlah saksi saksipun telah dimintai keterangan termasuk dokter ahli jiwa yang menangani proses pengobatan tersangka EA.
Sementara itu, Dokter Spesialis Jiwa, Junaedi Sukanda meyakinkan kepada awak media dengan menunjukkan rekam jejak catatan kesehatan EA, mengingat, tersangka merupakan salahsatu pasiennya yang tengah mendapatkan perawatan.
“Saya tidak menyangka EA akan melakukan aksi nekat seperti itu. selama ini, pengakuan EA memang sering mangalami hal hal aneh terkadang ada bisikan bisikan atau halusinasi agar dia melakukan sesuatu. bisa saja aksi yang dilakukan dengan dalih ada bisikan ataupun selainnya,” katanya. (Abas)