SUMEDANG, eljabar.com — Dua terduga pencuri laptop milik dua Praja IPDN berhasil diringkus jajaran unit reskrim Polsek Jatinangor, Senin (25/02/2019) kemarin.
Kapolsek Jatinangor Kompol Noor Jamil mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di lingkungan Kampus IPDN Jatinangor tepatnya di Wisma Nusantara 20.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan, berkat laporan korban dan saksi. Pelaku diketahui bernama Hendra Purnama alias Dada dan masih berusia remaja. Sementara pelaku lain Asep Supriyatna alias Gareng, umur 24 tahun, keduanya beralamat di Kampung Sukajadi RT 02 RW 03 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor,” katanya.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, pada Senin (25/02/2019) sekira pukul 22.00 di TKP di Lokasi IPDN telah terjadi tindak pidana Curat yang dilakukan oleh dua orang Pelaku.
Kedua pelaku masuk melalui lobang benteng belakang Kampus IPDN kemudian masuk ke Wisma Praja lewat pintu yang tertutup tidak dikunci.
“Kemudian pelaku mengambil dua unit laptop yang ada di dalam Wisma. Setelah keluar Wisma diketahui oleh praja yang kembali ke wisma. Kemudian dua pelaku diamankan berikut barang bukti 2 unit laptop dan diserahkan ke Polsek Jatinangor,” ungkapnya.
Sementara itu korban bernama Rachmansyah Putra Riyadi (Praja IPDN tingkat 1) dan Muhamad Bagus Prawira (Praja IPDN tingkat 1), kami mintai keterangan. Korban, lanjut Kapolsek mengalami kerugian total Rp8.000.000.
Sementara itu dari tangan pelaku polisi menyita satu unit Laptop merk asus warna biru dongker, satu unit laptop merk acer warna hitam, dan satu buah tas gendong merk vans ”Off the wall”.
“Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Abas)