CIREBON, eljabar.com,– IAS (49) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Cirebon dan Polda Jabar lantaran diduga membua pernyataan ujaran kebencian dan dugaan menyiarkan berita bohong alias hoaks.
“Kasus yang dilakukan IAS merupakan tindak pidana barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan tindak pidana barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran Di Kalangan Rakyat,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa (13/5/2019).
Penahanan warga Jl. Al Faatahillah Nomor 6, RT 04/01, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Bogor itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/165/A/V/2019/JABAR/RES CRB, tanggal 12 Mei 2019. IAS diketahui memposting yang dianggap melanggar UU ITE pada Minggu 12 Mei 2019.
“Pada Minggu tanggal 12 Mei 2019 jam 18.00 Wib didapati adanya unggahan video berdurasi 1:53 detik di media sosial facebook oleh pemilik akun Iwan Adi Sucipto Pattiwael dengan isi konten ujaran kebencian tentang seruan kepada rakyat untuk ‘jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak ditempat itu menjadikan lebih panas dan lebih marah rakyat itu, itu suatu ungkapan yang tidak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu’,” jelas Truno.
Selain itu, kata dia, ada kalimat-kalimat yang memprovokasi untuk membenturkan institusi TNI dengan Polri.
“Adapun unggahan diposting berulang sebanyak 3 kali di akun yang sama dan telah mendapat 4 komentar serta 21 kali dibagikan kembali oleh pemilik akun lainnya, serta didapati foto penyerta dari video berupa capture surat dengan judul Menuju Indonesia baru D.N. AIDIT (22 Mei 1953),” unagkapnya.
Dijelaskan, tersangka memproduksi sendiri video yang bermuatan ujaran kebencian dengan menggunakan handphone miliki pribadi, selanjutnya diposting di media sosial Facebook dengan akses terbuka, sehingga posting status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun Media Sosial Facebook.
“Akiabat perbuatannya, IAS dijerat Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (22) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 milyar,” pungkasnya. (bon)