BANDUNG, eljabar.com,– Komplotan debt collector atau mata elang diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar lantaran melakukan tindak pidana kekerasan dan pemalsuan dokumen.
Dalam aksinya, komplotan debt collector ini melibatkan salah satu oknum karyawan PT Clippan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono menerangkan, para tersangka melakukan aksi kekerasan pada Selasa 14 Mei 2019 di RM Pandan Wangi, Pasir Koja dan Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung.
“Mereka melakukan perampasan atau penipuan dan atau pencurian terhadap korban YS,” kata Truno.
Dia menerangkan, tersangka HM, AK, CAH dan CIS sebagai mata elang awalnya melihat satu unit kendaraan roda empat merk Honda Jazz warna hitam nomor E 1638 YI. Selanjutnya mereka mengecek bahwa kendaraan tersebut cicilannya macet dengan cara menghubungi DSP.
“Tak lama kemudian, databg tersangka DSP bersama tersangja JD dan HH alias K. Mereka menghampiri korban sambil menunjukan surat penarikan unit kepada korban yang didapat dari tersangka IN, orang dalam. Diduga surat (SK) tersebut palsu. Sedangkan tersangka mengajak korban ke Terminal Leuwi Panjang dengan dalih untuk bertemu bosnya,” jelasnya.
Sesampainya di Terminal Leuwi Panjang, korban dipertemukan dengan R, D dan B (DPO). Saat itu, para tersangka meminta tebusan Rp 9 juta kepada korban agar kendaraan tersebut tidak ditarik ke PT. Clippan. Tetapi korban tidak menyanggupinya,” tambahnya.
Kemudian, tersangka R meminta korban untuk menghidupkan kendaraannya, dan tanpa sepengerahuan korbab, kunci kendaraan tersebut diambil dengan alasan untuk pengamanan. Dan saat korban lengah serta tanpa sepengetahuan dirinya kendaraan tersebut dibawa kabur.
“Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melapor kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo menambahkan, dari hasil olah TKP, penyelidikan dan pengumpulan informasi, pada Selasa 4 September 2018 sore tim Resmob Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap para tersangja di depan halaman parkir Bank Panin, Jln. Asia Afrika Kota Bandung.
“Dari penangkapan ini, kami juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat merk Honda Jazz dan berkas surat penarikan kendaraan dari PT. Clippan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dikuatkan dengan adanya baragt bukti, tutur Iksantyo, maka terhadap tersangka IN, DSP, JS, HH, HM, CAH, CIS dan AK patut diduga telah melakukan tindak pidana.
“Tindak pidana dimaksud yaitu perampasan dan atau penipuan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses unit 2 Subdit 3/Jatanras Dit Reskrim Um Polda Jabar,” pungkasnya. (bon)