SUMEDANG, eljabar.com — Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo membenarkan, bahwa Satreskrim Polres Sumedang kembali berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Cicabe RT 003 RW 009 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.
“Diketahui, tersangka PS alias Empud (29) merupakan warga Dusun Bunter RT 003 RW 003 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kababupaten Sumedang,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Pengungkapan tersebut, sambung Hartoyo, berdasarkan surat LP / B / 52 / B / V / 2019 / JBR / RES SMD / SEK CIMANGGUNG 26 Mei 2019.
“Sedangkan pelapor bernama Engkos Karyana warga Dusun Cicabe RT 003 RW 009 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung. Awal mula kejadian, pada saat pelapor keluar rumah akan menuju saung yang berlokasi dibelekang rumah Korban dengan maksud melihat sepeda motornya yang sedang di service akan tetepi diketahui sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat atau hilang,” terangnya.
Lalu, sambung Hartoyo, setelah menerima laporan, petugas berhasil mengungkap tindak pidana Curat tersebut.
“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Adapun ejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah Handphone merk Huawei, satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam Nopol D 5324 HE berikut STNKnya,” katanya. (abas)