Hukum

Hina, Jabatan Dijadikan Alat Korupsi….!

KAB. BANDUNG, eljabar.com – Sebut saja R, memberikan curahan fikirannya kepada eljabar.com pada Kamis (04/07/2019), R memaparkan, Jabatan bisa memuliakan bisi sejatinya bekerja sesuai kapasitas dan kemampuan, ilmu, keterampilan serta sesuai tugas dan fungsi (tupoksi), sehingga dapat memproduksi kebaikan dan membuat kinerja disekelilingnya maju, inilah dambaan masyarakat dan pemerintah.

Namun sebalikanya, R menuturkan, “Jika jabatan dijadikan ladang mencari uang diluar gaji resmi yang diterima guna memperkaya diri dan keluarga, seperti diduga pungli (pungutan liar, red) atau korupsi sungguh sangat “Hina”. Pasalnya, pendidikan seharusnya melahirkan harapan baru, bukan jadi ladang “pulus”,” tutur R.

Sementera itu R mengutif ucapan mantan Ketua Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu membeberkan, “Kabupaten Bandung bagus setorannya dan bagus pula dukunnya. Tidaklah mengherankan berbagai kasus dugaan pungli dan korupsi diduga yang dilakukan oknum disdik (Dinas Pendidikan Kab. Bandung, red) aman-aman saja,” beber R penuh heran. (A56)

Show More
Back to top button