Hukum

Sat Narkoba Polres Sumedang Amankan 0,42 Kg Sabu Berikut 2 Tersangka Pengedar

SUMEDANG, eljabar.com – Berawal dari adanya informasi masyarakat, unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang melakukan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penyelidikan dulakukan ke daerah Cisitu, dan pada Rabu 24 Juli 2019 sekitar jam 09.00 WIB polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial DS.

“Dari hasil penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket berisi sabu seberat 5,61 gram,” terang Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat 26 Juli 2019.

Dari penangkapan itu, tambahnya, polisi melakukan pengembangan ke daerah Gegerkalong Bandung dan mengamankan CA alias Bango.

“Hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, polisi berhasil menemukan beberapa paket sabu ukuran besar, sedang dan kecil, yang jumlah seluruhnya 420,41 gram, alat timbangan elektrik dan perlengkapan alat hisap sabu lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Hartoyo.

Ia menerangkan, tersangka DS (31) merupakan sopir asal Jln. Gegerkalong Girang No. 4, Kelurahan Gegerkalong, Kec. Sukasari, Kota Bandung.

Sementara CA merupakan warga Kp. Nihmat, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan  pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (abas)

Show More
Back to top button