Diduga Terima Suap Meikarta, Mahasiswa Desak KPK Tetapkan Nyumarno Jadi Tersangka
BEKASI, eljabar.com — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Bekasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno yang menerima hasil uang suap perijinan Mega Proyek Meikarta.
Mantan Ketua BEM Ubhara, Tjandra Tjipto Ningrum mengatakan, sangat mendukung langkah Penyidik KPK, untuk mengusut tuntas Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang Plesiran ke Thailand menggunakan uang suap Meikarta. Pasalnya, Nyumarno sempat tidak mau mengembalikan uang suap sebesar Rp30 Juta ke negara.
“Kami dari mahasiswa akan terus mengawal kasus suap Meikarta ini. Sehingga langkah KPK yang menghadirkan oknum anggota DPRD untuk di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Agar ditetapkan tersangka,” kata Tjandra saat diminta keterangan oleh Cikarang Ekspres.
Dikatakan Tjandra, keterlibatan dugaan suap Meikarta yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, karena adanya pembahasan RDTR, hingga Studi Banding ke luar negeri. Apalagi, Wakil Rakyat tersebut sudah di konfrontir saat di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Oknum dewan (Nyumarno, red) yang satu itu sempat agak membandel di dalam fakta persidangan, ada indikasi tidak mau mengembalikan uang suap itu. Akhirnya, sebelum persidangan dimulai dia (Nyumarno, red) buru-buru menyetorkan uang (suap, red) itu ke negara,” ungkap Tjandra.
“Sehingga kami dari mahasiswa mendesak KPK menetetapkan tersangka baru oknum dewan yang Plesiran ke Thailand dan segera ditahan secepatnya untuk oknum Anggota DPRD,” tambah Tjandra.
Berikut nama-nama Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam lampiran barang bukti didalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Nyumarno, Saefulloh, Kairan Jumhari Jisan, Anden Saalin Relan, Abdul Rosid Sargan, Sarim Mirta, Suryanih, Varisha Ramadhaniz Anindya, Haryanto, Namat Hidayat, Mustakim Munasir. Yuyun Yuningsih, Aley Zaenal Gozali,Bambang Feriyanto, Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko.
Mirza Swandaru Riyatno, Arafat Surya Affandi, Fika Kharisma Sari, Sartika Komala Sari, Endang Setiani, Suganda Abdul Malik, Edi Kurtubi Udi, Lisda Zulyanti, Taih Minarno, Tati Kusnati, Sera Fajarina Yosefa, Maulidia Lailatul Badriah, Aulia Anggraini. Tak hanya itu, sejumlah Anggota DPRD itu juga menerima uang senilai total Rp1 miliar. (Abas)