Satrekrim Polres Sumedang dengan Sigap Bekuk 4 Tersangka Pencuri Mobil Encu
SUMEDANG, eljabar.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda empat jenis pick up.
Kasus pencurian terjadi pada Senin 5 Agustus 2019 sekira pukul 02.30 Wib di garasi rumah korban di Dusun Sukanegla, RT 02 RW 08, Desa Pasirnanjung, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang. Pencuri berhasil membawa kabur mobil jenis pick up Suzuki Carry 1.5 Flat Deck Nopol : Z-8093-AG milik Encu.
“Tersangka AND mencuri kendaraan tersebut dengan melibatkan atau mengajak tersangka lainnya, yakni MR untuk mencuri kendaraan mobil, tetapi tersangka MR tidak bisa karena sakit. Lalu AND diantar tersangka ER,” terang Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, Rabu 7 Agustus 2019.
Setelah di lokasi, tambahnya, ER menunggu di dekat garasi mobil. Sedangkan AND berusaha menggondol yang dalam keadaan tidak terkunci.
“Tersangka AND merusak kunci kontak dengan memotong kabel kontak. Setelah menyala, dia membawa kendaraan mobil pick up tersebut untuk dijual kepada tersangka As di Kab. Indramayu sebesar Rp. 8 juta,” tambahnya.
Uang hasil penjualan kendaraan curian itu lalu diberikan kepada tersangka ER sebesar Rp2 juta dan kepada tersangka MR Rp200 ribu.
Akibat kejadian itu, korban Encu melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dan dengan sigap, aparat Polres Sumedang berhasil membongkar kasusnya serta mengamankan keempat tersangka.
“Karena perbuatannya, tersangka AND dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana. Sedangkan tersangka As, MR dan ER dijerat Pasal 480 KUHPidana,” pungkas Hartoyo. (abas)