Hukum

Curi Motor di Cimanggung, 2 Anggota Punk Diringkus Satreskrim Polres Sumedang

SUMEDANG, eljabar.com – Dua orang pemuda berpenampilan Punk diringkus aparat Satreskrim Polres Sumedang lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Rabu 07 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di rumah Dian, Dusun Cinangka, RT 02 RW 08, Desa Cimanggung, Kec. Cimanggung Ka.  Sumedang.

Dua remaja punk yang diamankan masing-masing FS  (16) warga Kp Dungus Maung, RT 03 RW 08, Desa Cikuya, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung dan RH (17) warga Kp. Cilaku RT 02 RW 03, Desa Tegalmanggung, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo menerangkan, kedua pelaku yang wajahnya bertatto itu melakukan tindak pidana karena mencuri satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R milik korban Dian, ketika korban sedang tidur .

“Tersangkan dalam melancarkan aksi pencurian motor yaitu menggunakan kunci palsu. Atas kejadian itu, korban merugi sekitar Rp 4 juta. Kini keduanya kami amankan berikut sejumlah barang bukti,” terangnya. (abas)

Show More
Back to top button