Pendidikan

118 Honorer K2 di Pemkab Sumedang Dalam Proses Pengajuan ke BKN….!

SUMEDANG, eljabar.com —  Sebanyak 118 tenaga honorer Kategori 2 (K2) dilingkungan Pemkab Sumedang melalui kuasa hukum, H. Yovie M Santosa SH. MH. Msi, masih dalam proses pengajuan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Hari ini kami telah rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Herman Suryatman guna membahas persoalan K2 selanjutnya,” ujar Yovie kepada eljabar.com di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang, Senin (10/9/2019).

Apa yang disampaikan Pak Sekda, Yovie memahami, bahwa sejak 31 November 2014 lalu, berkas K2 sudah ditutup. “Tidak boleh di naikkan lagi, artinya BKN dan Kemenpan sudah tidak menerima berkas honorer K2,” terangnya.

Akan tetapi, sambung Yovie, berdasarkan keputusan pengadilan waktu itu, apabila tenaga honorer K2 yang telah memenuhi persyaratan, boleh diajukan kembali.

“Kendati Pak Sekda menyatakan hal itu sudah ditutup sejak 2014 lalu, yang jadi pertanyaan kami, kenapa Kabupaten/Kota lain seperti, Garut, Cianjur dan yang lainnya masih bisa? Artinya, disini ada suatu kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang serius untuk memperjuangkan nasib K2 terlebih, sudah dinyatakan lulus khususnya di Sumedang,” katanya.

Intinya, terang Yovie, persoalan tersebut tinggal ada kemauan daripada pimpinan daerah dalam hal ini peran Bupati Sumedang untuk menjembatani nasib para K2 itu ke BKN.

“Kami pastikan apabila tenaga honer K2 ini telah memenuhi segala persyaratannya, tidak menutup kemungkinan berpeluang menjadi PNS,” katanya.

Sementara itu, Sekda Sumedang, Herman Suryatman mengatakan, persoalan K2 dirinya merujuk kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. sehingga, persoalan K2 di Sumedang dirinya menyarankan bagi tenaga honorer K2 yang usianya 35 tahun bawah dapat mengikuti test CPNS dan yang 35 tahun ke atas dapat mengikuti test Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ya mau apalagi, toh regulasi aturannya seperti itu,” tandasnya. (Abas)

Show More
Back to top button