ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, eljabar.com – Banyak aset pemerintah yang masih terbengkalai dan tidak terurus, yang pada akhirnya tidak menghasilkan apa-apa. Padahal aset-aset daerah tersebut dapat menjadi sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.
Banyaknya aset yang tidak terurus, bukan hanya fisiknya saja, tetapi juga masalah legitimasi kepemilikan, yakni sertifikasi aset. Sehingga hal ini berpotensi mengundang pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguasainya.
Saat ini Pemprov Jabar miliki 4.454 aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat di 27 kabupaten/kota. Baru sekitar 219 bidang tanah yang sudah bersertifikat dari 300 yang sedang di proses.
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Agam Gumay, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan upaya sertifikasi asset, supaya terselamatkan dan dapat dimanfaatkan secara maksimal menjadi sumber pemasukan bagi PAD.
Agam berharap, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, bukan hanya sekedar pencatat asset saja. Namun lebih dari itu, BPKAD bisa menjadi profit center bagi pemenuhan PAD, dengan memanfaatkan asset-aset daerah yang berpotensi sebagai sumber pemasukan PAD.
“Saya berharap, BPKAD bukan hanya sebagai pencatat asset saja. Tapi lebih dari itu, pola pikir BPKAD harus bisa menjadikan asset daerah sebagai sumber pemasukan bagi PAD. BPKAD harus menjadi profit center bagi PAD,” jelas Agam Gumay, kepada elJabar.com.
Agam optimis, Pemprov Jabar dalam hal ini BPKAD mampu menata asset secara lebih tertib lagi. Bahkan menjadikan asset daerah sebagai sumber potensial dalam memenuhi pendapatan daerah.
Banyak asset-aset Pemprov Jabar yang potensial dan memiliki nilai bisnis yang bagus. Sangat disayangkan apabila aset-aset tersebut hanya terpajang dalam catatan daftar asset daerah yang tidak bisa memberikan nilai tambah bagi PAD.
“Saya optimis Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa menata aset lebih tertib. Namun sayang juga, kalau asset-aset itu dibiarkan dan tidak dimanfaatkan untuk menambah pamasukan PAD,” ujarnya.
Asset yang sudah memiliki sertifikat dan yang belum bisa dimanfaatkan secara langsung oleh Pemprov Jabar, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam usaha bisnis yang saling menguntungkan.
Selain terpelihara dan terhindar dari penguasaan pihak yang tidak jelas, kerjasama dengan pihak ketiga, seperti BOT maupun sewa pakai, tentu dapat memberikan manfaat dan nilai tambah yang bagus buat pendapatan daerah.
“Selama tidak mengganggu terhadap jalannya pemerintahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, asset yang belum digunakan Pemprov bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Asal menguntungkan buat PAD,” jelasnya.
Memang penataan aset ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menciptakan Jabar Juara. Untuk itu penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat, Badan Pertanahan Nasional, dan Bank BJB, sebagai bagian dari rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI tentang legalisasi aset tanah dan optimalisasi pendapatan daerah, sudah dilakukan pada April yang lalu.
Dari aspek hukum, pihak KPK juga siap memberikan pendampingan dan monitoring. Dimana hal ini merupakan upaya pencegahan agar pemerintah daerah tidak lagi terjerumus pada tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pengelolaan asset daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Perpres 54 tahun 2018, menjadi tuntutan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
Sehingga dengan adanya MoU tersebut, Agam berharap Pemprov Jabar serius dalam mengaplikasikannya. Karena seperti yang diketahui bersama, bahwa kerja sama ini juga dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dari sisi keuangan dan reformasi birokrasi.
Selama ini Pemprov Jabar hanya mengandalkan PAD dari sumber-sumber yang sudah ada, seperti pajak dan retribusi daerah. Belum memaksimalkan pemanfaatan potensi-potensi yang dimiliki seperti asset daerah tadi. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang syah, belum dioptimalkan.
“Selama ini Pemprov hanya mengandalkan PAD dari sumber yang sudah ada selama ini, seperti pajak dan retribusi daerah. Sedangkan pemanfaatan asset daerah yang memiliki nilai potensial untuk PAD, belum dioptimalkan,” pungkasnya. (muis)