PN Sumedang Ekseskusi Lahan Milik Warga untuk Pembangunan Jalan Tol Cileunyi

SUMEDANG, eljabar.com — Pengadilan Negeri (PN) Sumedang mengekseskusi lahan milik warga untuk pembangunan Jalan Tol Cileunyi, Sumedang – Dawuan, di Desa Marga Luyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, Jumat (6/12/2019).
Suasana sempat memanas, saat juru sita membacakan eksekusi, pemilik lahan Rumah Yono Sofyan berteriak-teriak. Dirinya tidak rela rumahnya yang menjadi tumpuan hidupnya dieksekusi.
“Kamu yang jelas baca Putusan, jangan grogi kalau memang rumah ini milik anda,” tegas Yono mengutarakan kekesalaanya ketika proses ekseskui dimulai.
Menurut kuasa hukum pemilik rumah Prof. Yislam Alwini menegaskan bahwa rumah tersebut sudah bersertifikat dan pemilik belum pernah menjualanya, namun pihak pengadilan menyatakan bahwa rumah tersebut sudah bukan lagi milik Yono Sofyan.
“Pengadilan Sumedang telah melanggar hukum dengan memasuki rumah tanpa seijin pemilik. Dan saya akan mengajukan ketidakadilan ini dan menyebarkanannya melaui media ke tingkat nasional sampai internasional,” tegas Ghani.
Sementara itu, Panitra Pengadilan Negeri Sumedang Hadi Riyanto mengatakan pemilik rumah sudah di berikan waktu untuk menyampaikan keberatan selama 14 hari, namun si pemilik rumah tidak melakukan tersebut, maka sesuai ketentuan hukuum objek tersebut sudah menjadi hak milik negara.
“Sejak awal sudah sudah melakukan pernggantian dan uangnya sudah di titiipkan di pengadilan, tapi sampai sat ini pemilik belum mengambil ke pengadilan,” tutur Hadi.
Dikatakan Hadi, Objek ini semuanya ada tiga bidang dan satu pemilik dan totalnya harga yang di berikan pihak pemerintah senilai Rp. 1,476 milyar dengan rincian bidang yang satu harga 1,4 miliar, yang kedua 38 juta sekian kemudian 38 juta.
“Alasananya pemilik tidak menerima nilai yang di ajukan pemerintah karena harganya yang diminta cukup tinggi tidak sesuai dengan pengajuan yang di sepakati sebelumnya,” pungkasnya. (Abas)