Ketua LSM Perkota Nasional Nusantara Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
BEKASI, elJabar.com – Ketua Umum LSM Perkota Nasional Nusantara Indonesia, Moch. Mas Noto S. Lamri Abd Assekhi dilaporkan oleh Adnan Ali Abdullah atas nama Hj. Rozanah Bt Usman Patel ke Polres Metro Bekasi, atas dugaan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah milik ahli waris dari Usman Patel, Jumat (13/12/2019).
Laporan yang dilakukan oleh ahli waris Usman Patel, bermula dari merasa dirugikannya pihak pelapor, karena yang bersangkutan (terlapor) setelah diberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum tidak memberikan kejelasan atas kasus yang ditanganinya.
Kronologis kejadian ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah dari orang tua Hj. Rozanah di daerah Bulak Kapal dengan SHM No. 725 atas nama Hj. Rozanah BT Usman Patel, yang selama ini dikuasai orang lain.
Kemudian Hj. Rozanah memberikan kuasa kepada Moch. Mas Noto untuk mengurus masalah uang kompensasi selama pemakaian tanah tersebut. Selanjutnya Hj. Rozanah mencabut dan membatalkan kuasa dari Moch. Mas Noto.
Sementara itu, sertifikat milik Hj. Rozanah yang dipinjamkan kepada Moch. Mas Noto untuk kepentingan pengurusan masalah tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh terlapor (Moch. Mas Noto), dan belum dikembalikan kepada Hj. Rozanah.
“Atas kejadian ini, Hj. Rozanah merasa dirugikan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi,” ujar Adnan Ali Abdullah, kepada elJabar.com, Jumat (13/12/2019).
Lebih lanjut Adnan Ali yang juga kader PETA dan Partai GERINDRA ini menjelaskan bahwa Moch. Mas Noto, berdasarkan hasil konfirmasi ke DPP Kongres Advokat Indonesia, tidak teregistrasi sebagai Anggota di Kongres Advokat Indonesia.
“Itu setelah saya konfirmasi ke Kongres Advokat Indonesia. Dan atas dugaan melawan hukum ini, kami melaporkan dia ke Polres. Ini ada unsur dugaan penggelapan,” pungkasnya.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan, eljabar.com belum mendapat konfirmasi dari Moch. Mas Noto, selaku terlapor. (muis)