BREAKING NEWS…! Gara-gara ‘TNT’ Kepsek Kesusahan Bayar Utang?
KAB. BANDUNG, eljabar.com – Disinyalir gara-gara peraturan bupati (Perbup) Bandung, Dadang M Naser No. 6 tahun 2020 tentang Transaksi Non Tunai (TNT) Kepala SDN di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat kesulitan bayar utang ke pihak ketiga, tak ayal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menumpuk di bank.
Sumber mengatakan, “BOS masuk rekening kepala sekolah sekita tanggal 15 Februari 2020, 4 bulan sekali tidak dapat dicairkan tunai. Pasalnya harus TNT, yang membuat kepala SDN kebingungan membayar utang ke pihak ketiga, bekas operasional bulan Januari dan Februari 2020,” tuturnya, Senin (02/03/2020).
Seorang guru SMPN mengatakan, “Kasihan guru honor tanggungjawab harus sama dengan PNS/ASN, namun giliran gaji minim apalagi guru honorer yang belum terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) konon tidak boleh digaji dari BOS ini merugikan,” jelas sumber.
Sebut saja HI, berharap Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser merevisi Perbup No. 6 tahun 2020, “Pasalnya kepala sekolah belum memahami penggunaan BOS sistem TNT, kalau tidak direvisi dikahawatirkan oknum kepala sekolah berbuat bohong,” ujar sumber. *A56







