Satreskrim Polres Sumedang Berhasil Amankan 4 Pelaku Curanmor Beserta 20 R2 di Operasi Jaran Lodaya
SUMEDANG, eljabar.com — Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus 4 tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni, H, AG, W dan YS yang telah beroperasi di lima wilayah hukum Polres Sumedang.
Hal itu disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Kamis (05/03/2020).
“Ke empat tersangka ini beroperasi di wilayah hukum polsek Cimanggung, Conggeang, Buah Dua, Cimalaka dan Sumedang Selatan,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, modus operandi para tersangka tersebut mengambil sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci palsu leter Y yang tengah terparkir di halaman rumah korban.
“Satu dari ke empat tersangka ini ada yang berperan sebagai penadah. Dan satu pelaku utama sempat melawan dan melarikan diri sehingga, di ganjar timah panas oleh anggota kami,” terangnya.
Selain itu, terang Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barangbukti diantaranya, 20 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, tiga buah kunci palsu, dua buah kunci Y, satu pasang spion dan lainnya.
“Perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Dikatakan, pengungkapan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Sumedang merupakan sasaran dari Operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan sejak 22 Februari 2020 hingga 02 Maret 2020. (Abas)