Inspektotar Termangu, SMPN 2 Soljer Bangun 4 RKB Tidak Sesuai RAB Dibiarkan?
BANDUNG, ejabar.com – Pemerintah mengeluarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ruang kelas baru (RKB), salah satunya untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, sekitar akhir athun 2019 yang nilainya puluhan hingga ratusan juta rupiah per sekolah yang mendapatkan DAK. Misalnya SMPN 2 Solokanjeruk (Soljer) yang mendapat 4 RKB diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), yakni terindikasi DAK dibangun 3 ruang, 2 lantai disuntik dan 1 ruang dibawah.
Ironisnya Inspektoran Kab. Bandung dan aparat penegak hukum (APH) tidak terdengar suaranya alias termangu ditempat. Tak ayal negara dirugikan atas ulah oknum Kepala SMPN 2 Solokanjeruk tersebut.
Seorang Kepala SMPN yang enggan disebutkan jatidirinya kepada eljabar.com menjelaskan, “Apapun alasannya kalau DAK RKB harus sesuai RAB, seperti halnya Kepala SMPN 2 Solokanjeruk pada tahun 2019 terindikasi mendapat DAK 4 lokal dua lantai disuntik. Diduga 3 lokal, 2 lantai disuntuk sedangkan 1 lokal dibangun dibawah jelas menyalahi aturan, pasalnya dana RKB dibawah lebih murah anggarannya dibandingkan RKB suntik dua lantai,” jelas sumber, Jumat (19/06/2020).
Sumber menuturkan, Inspektorat Kab. Bandung punya kewenangan, diantaranya perencanaan program pengawasan, pemeriksaan dan pengusutan. Namun kenapa 4 lokal DAK SMPN 2 Solokanjeruk yang diduga menyalahi RAB, Inspektorat termangu ada apa? A56