Hukum

MS Divonis 1 Tahun Penjara, Inisiator Pungli di SMPN 1 Pameungpeuk Belum Diungkap?

BANDUNG, eljabar.com – Kendati Maman Sudrajat (MS), Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sudah divonis 1 tahun pejara rasanya hambar. Pasa;nya inisiator pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pameungpeuk melenggang beba beserta keempat oknum kepala sekolah SMP yang terdiri dari 1 kepala SMP Swasta dan 3 orang kepala SMPN.

Tidaklah mengherankan banyak pihak berharap Polda Jabar dan Kejaksaan segera mengungkap dalang dugaan pungli di SMPN 1 Pameungpeuk Kab. Bandung yang hingga sekarang belum diungkap?

Dirangkum dari berbagai sumber, antara lain para Kepala SMPN yang hamper kesemuanya berucap, “Saat MS kena OTT Saber Pungli Jabar pada 3 Januari 2020 lalu, MS belum lama jadi Kabid SMP dan tidak pernah meminta apapun ke sekolah. Namun sekarang sudah divonis 1 tahun penjara, semoga MS tabah dan sehat selalu selama menjalani hukuman,” harap sumber.

Salah seorang warga pendidikan mengungkapkan, “Yang menginisiasi pertemuan, yang mengundang kepala sekolah serta yang menentukan waktu dan tempat pertemuan adalah sekdis. Dan lagi yang menyuruh mohon bantuan adalah sekdis juga,” bebernya.

Pengawas SD menambahkan, “MS sebelum jadi Kabid SMP, terlebih dahulu jadi Kabid SD selama beberapa tahun. Orangnya baik dan tidak pernah neko-neko,” imbuh sumber kepada eljabar.com, Selasa (23/06/2020). A56

Show More
Back to top button