Sidang RTH, Terdakwa dan Saksi Beberkan Aliran Duit ke Kadisdik Jabar
BANDUNG, eljabar.com — Mantan orang nomor satu di Kota Bandung, Dada Rosada, mengaku telah memerintahkan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat untuk ‘mengurus’ permasalahan kasus hukum bansos yang tengah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sekitar tahun 2012 lalu.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung TA 2012-2013, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata (29/07/2020).
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, sempat mencecar Dada seputar kebijakan Pemkot Bandung membayarkan uang pengganti kerugian negara bagi tujuh terdakwa kasus Bansos Pemkot Bandung TA 2008. Budi menuding Dada memberikan keterangan yang berbelit-belit.
”Sangat naif kalau pemkot yang rugi, malah pemkot yang bayar kerugian negara. Apakah ada ketakutan, jika tidak dibayar bisa merembet ke saudara saksi,” tanya Budi.
“Saya hanya simpati kepada bawahan. Saya gak takut karena memang saya tidak masuk (ada) dalam kasus itu,” timpal Dada.
Mantan Wali Kota Bandung dua periode itu, tidak membantah dirinya telah memerintahkan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat untuk mencari sejumlah dana, untuk menutupi kerugian negara pada kasus korupsi bansos.
“Saya hanya sarankan urunan, saya juga ikut menyumbang kala itu,” ujarnya.
Dada mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut. Dada hanya menerima laporan jika kerugian negara yang belakangan diketahui Rp 9 miliar itu, sudah dibayar.
Berbeda dengan Dada, mantan Sekdakot Bandung Edi Siswadi mengaku ada rasa takut saat bawahannya langsung terjerat kasus korupsi bansos kala itu. Makanya, dia melaporkan hal tersebut ke Dada Rosada dan diadakan urunan.
”Kalau saya, jujur takut kebawa. Makanya saya lapor langsung cari cara menanggulanginya. Persepsi saya beliau (Dada) sebagai ujung tombak ada rasa khawatir, karena yang kena bawahannya langsung,” ungkap Edi.
Selain Dada Rosada dan Edi Siswadi, persidangan yang berlangsung hingga pukul 22.30 WIB tersebut, turut menghadirkan saksi Hafid Kurnia, Aat Safaat Hodijat, Enrico, serta Juniarso Ridwan.
Kadisdik Jabar dan Misteri Uang Rp 500 Juta
Terungkap dipersidangan, Dada Rosada mengakui pertemuannya dengan saksi Aat Safaat dan terdakwa Herry Nurhayat di kediaman pribadinya, Jalan Tirtasari, pada tengah malam tahun 2012.
“Kalau soal pertemuan dengan Pak Aat dan Herry yah memang ada,” ujarnya.
Dada mengaku kesulitan untuk mengingat detail pertemuan dimaksud. Dia hanya mengingat bahwa uang Rp 1 miliar tersebut diperuntukan untuk mengurus perkara bansos di kejati.
“Seingat saya uang itu dibagi dua untuk Pak Herry Rp 500 juta dan Pak Aat Rp 500 juta,” beber Dada.
Terkait dengan keterangan Aat yang menyatakan memberi Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang diterimanya kepada Kadisdik Jawa Barat Dedi Sopandi, Dada menyatakan tidak mengingatnya lagi.
“Kalau yang soal Rp 250 juta dari Pak Aat ke Pak Dedi Sopandi, saya coba ingat-ingat lagi,” tutur Dada.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya pada Senin (27/07/2020), Aat Safaat mengaku menerima titipan uang sebesar Rp 1 miliar di kediaman pribadi Dada Rosada. Sebanyak Rp 500 juta diberikan kembali kepada terdakwa Herry Nurhayat, sedangkan Rp 250 juta diberikan kepada Dedi Sopandi (saat itu menjabat Ketua Paguyuban Camat-red) atas perintah Dada Rosada.
“Sisanya yang Rp 250 juta sudah saya kembalikan secara bertahap kepada utusan Herry Nurhayat yang bernama Heri Wilfirofik,” beber Aat.
Tak urung Aat meralat kesaksiannya terdahulu yang menyatakan bahwa uang Rp 500 juta yang ia berikan kepada Herry Nurhayat dialokasikan seluruhnya untuk Dedi Sopandi.
“Saya salah tafsir ucapan Pak Herry waktu pertemuan dengan beliau di sebuah RM sate padang, dua hari jelang pemeriksaan di KPK. Jadi yang benar, untuk Pak Dedi dari saya Rp 250 juta dan dari Pak Herry Rp 250 juta,” ungkap Aat, diamini terdakwa Herry Nurhayat.
Pada kesaksian dipersidangan sebelumnya (27/07/2020), Dedi Sopandi membantah keras telah menerima aliran uang dari saksi Aat Safaat dan terdakwa Herry Nurhayat.
Saat dimintai tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim T. Benny Eko Supriadi, Dedi Sopandi membantah keterangan Aat seputar uang Rp 250 juta yang diterimanya.
“Saya tidak pernah sekalipun bertemu Pak Aat di kediaman Pak Dada, soal uang itu saya sama sekali tidak tahu,” bantah Dedi.
Diakui Dedi, dirinya pernah satu kali bertemu Aat di sebuah event olahraga yang digelar pihaknya.
“Itu pun sama sekali tidak membahas apalagi menerima uang yang dimaksud,” ujarnya. *rie