Pemerintahan

DPRD Kota Sukabumi Godok Raperda Terkait Aturan CSR

SUKABUMI, eljabar.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR (Corporate Social Responsibility) yang diusulkan oleh Komisi II DPRD Kota Sukabumi, setidaknya ingin mengatur tentang program CSR atau TJSLP di setiap perusahaan.

Pasalnya, akselarasi pembangunan di Kota Sukabumi tidak hanya mengandalkan dari APBD saja, melainkan perlu adanya dukungan dan peran perusahaan terkait TJSLP nya.

“Kami juga berharap setelah raperda ini definitif menjadi Perda, tentu saja akan ada juga kejelasan kedepanya,” tutur Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona, Jumat (14/08/2020).

Jona mengatakan, lahirnya perda inisiatif ini tentunya merujuk kepada Undang-undang nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan terbatas, Undang-undang nomor 25 tahun 2017 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sementara di Kota Sukabumi sendiri, yang mengatur program CSR diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal) nomor 82 tahun 2012 tentang tim fasislitasi pelaksanaan tangung jawab sosial dan lingkungan perusahan.

“Jadi lahirnya Perwal tersebut termasuk keputusan walikota terkait pembentukan tim fasilitasi itu hanya sebatas membuat program prioritas yang akan di ususlkan ke perusahaan. Sehingga disini perlu adanya sebuah payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) kedepanya,” ungkapnya.

Jika di draft raperda TJSLP tersebut, ungkap Jona, memuat 11 Bab dan 38 Pasal, didalamnya teridiri dari hak dan kewajiban perusahan terkait pelaksanaan TJSLP itu sendiri. Kemudian perencanaan, pengawasan dan juga peran serta dari masyarakat sekaitan program yang akan dilaksnakna oleh perusahaan terkait program CSR nya.

Dalam raperda ini juga, lanjut Jona, nantinya akan dibentuk forum TJSLP yang didalamnya ada unsur akademisi, pelaku usaha (perusahaan), unsur masyarakat, termasuk dari pemerintah juga ada didalamanya.

“Forum TJSLP yang sudah dibentuk nanti akan memiliki SK dari walikota, yang nanatinya forum itu menjembatani program-program yang diusulkan baik dari masyarakat, ataupun pemerintah daerah melalui rencana kerja daerah, dan juga dari pokok-pokok pikiran DPRD, termasuk dari perusahaan itu sendiri. Sementara besaran yang harus di berikan oleh perusahaan dalam kegiatan TJLS nya, sebesar 2,5 persen dari devidennya dialokasi untuk CSR atau TJSLP,” pungkasnya. (Anne)

Show More
Back to top button