Hukum

Sidang RTH Kota Bandung, Saksi Ngaku ‘Dikondisikan’ Kadar Slamet

BANDUNG, eljabar.com — Ada tiga hal yang tidak bisa disembunyikan, matahari, bulan, dan kebenaran. Pepatah bijak tersebut seolah tersemat dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mandalajati dan Cibiru TA 2012-2013 di PN Tipikor Bandung (24/08/2020).

Bagaimana tidak, salah seorang saksi Defi Arisandi, mengungkap fakta penting seputar skenario yang dilakukan oleh terdakwa Kadar Slamet untuk ‘mengatur’ keterangan para saksi sebelum diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebelum diperiksa oleh KPK, saya sama makelar yang lain dikumpulkan di rumah Engkus Kusnadi. Pak Kadar Slamet membuat skenario bahwa uang selisih dari hasil pembayaran tanah sebesar Rp 1,8 miliar dipakai untuk beli tanah dan dibangun 4 unit rumah untuk kontrakan,” ungkapnya.

Dijelaskan anak dari Ayi Salman yang juga kerabat dekat Kadar Slamet tersebut, dia mengetahui adanya proyek pengadaan lahan untuk RTH sewaktu tanda tangan kuasa jual yang mana semua data tanah terkait telah disiapkan oleh Engkus Kusnadi.

“Saya jadi makelar tanah bergabung dengan Engkus Kusnadi dan Sofyan. Nilai pencairannya ratusan juta, saya tidak tahu pemilik tanah yang memberi kuasa. Saya tidak tahu, belum pernah bertemu,” ujar Defi.

Massa GGMH Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru dan Menghukum Berat Koruptor RTH Kota Bandung 2012-2013. (Foto: DRY)

Senada dengan itu, saksi lainnya Asep Suteja juga mengungkap peran dominan Tatang Sumpena dalam mengatur para kuasa jual pada proyek yang merugikan negara Rp 69,6 miliar tersebut.

“Saya dan istri (Yayah Syadiah) merupakan keponakan Tatang Sumpena. Saya tahu soal pembebasan lahan RTH dari Dedi Setiadi,” ujar Asep.

Diungkapkan, dirinya disuruh oleh Tatang Sumpena untuk menjadi kuasa. Dia tidak mengetahui dan belum pernah bertemu pemilik tanah dan perwakilan notaris (Thomas Hendrik-red).

“Semua data sudah disiapkan Tatang Sumpena, saya tanda tangan kuasa di rumah pribadi dia,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengaku tidak pernah mengikuti sosialisasi dan musyawarah namun menandatangani dan menerima cek pembayaran dari Bagian Aset DPKAD Kota Bandung sebesar Rp 331.100.000 atas nama pemilik tanah Idih Widarya. Sedangkan istri Asep menerima Rp 550.200.000 atas nama pemilik Hj Sri Mulyati.

“Cek nya saya kasih ke Pak Tatang dan Dedi Setiadi. Saya dikasih imbalan Rp 2,5 juta, sedangkan istri saya dikasih lebih kecil,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi, SH, MH dengan terdakwa Herry Nurhayat, Tomtom Dabul Qomar, dan Kadar Slamet tersebut juga menghadirkan saksi Thomas Hendrik Sambuaga, Deden Juhana, Mulyadi dan Robby Irawan.

Kejahatan Luar Biasa

Sebelumnya, puluhan massa dari LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) melakukan orasi di pelataran Kantor PN Tipikor Bandung. Mereka mendesak KPK segera menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam orasinya, Koordinator GGMH Torkis Parlaungan Siregar SH MH, mendesak KPK untuk bersikap transparan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung TA 2012-2013.

Ditegaskan Torkis, berdasarkan surat dakwaan JPU KPK No 39/TUT.01.04/24/06/2020 dan 40/TUT.01.04/24/06/2020, sedikitnya ada belasan nama-nama pejabat, Anggota DPRD Kota Bandung, dan pihak makelar yang kecipratan ‘uang haram’ dugaan korupsi RTH dengan nilai bervariatif antara Rp 35 juta hingga Rp 19,1 miliar.

“Belum lagi oknum-oknum yang tidak masuk dalam surat dakwaan JPU KPK namun telah dihadirkan dipersidangan guna mengungkap kejahatan korupsi RTH tersebut,” ujar Torkis (5/8/2020).

Dibeberkan, saat ini orang-orang yang diduga turut serta, membantu atau mengetahui kasus dugaaan korupsi dimaksud, masih berkeliaran bebas.

“Ada yang menjadi kepala dinas, pejabat struktural, anggota dewan, dan pensiunan pejabat,” tukas Torkis.

Pihaknya mendesak KPK segera menyeret pihak-pihak yang ditenggarai ikut terlibat dalam pusaran korupsi RTH Kota Bandung tersebut. “Kami mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Torkis mendesak agar KPK menuntut hukuman yang maksimal terhadap para terdakwa sesuai dengan SEMA No 01 tahun 2020 tentang pedoman memutus perkara tipikor.

“Korupsi RTH ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 69,5 miliar. Ini kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime. Vonis hakim nanti wajib memenuhi rasa keadilan publik,” ujarnya. *rie

Show More
Back to top button