Hukum

Sidang RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Jual Beli Tanah Seperti Jual Beli Krupuk

BANDUNG, eljabar.com — JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, dibuat terperangah oleh keterangan dua orang pemilik tanah Sri Mulyani dan Sri Mulyati, saat keduanya memberi kesaksian pada sidang lanjutan dugaan korupsi Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013, di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (26/8/2020).

Budi dibuat heran oleh keterangan kedua orang saksi pemilik tanah tersebut yang menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa jual serta foto copy dokumen kepemilikan tanah kepada pihak makelar Tatang Sumpena.

Budi bahkan sempat memperlihatkan barang bukti surat kuasa jual pada bulan April tahun 2011 di layar monitor ruang sidang yang menunjukkan adanya surat kuasa dari Sri Mulyani kepada Ujang.

“Saudara saksi tahu surat kuasa ini, pernah menandatangani?” tanya Budi.

Dijawab Sri Mulyani, dirinya tidak pernah mengetahui keberadaan surat kuasa jual tersebut. Sri mengaku belum pernah menerima uang panjar dari makelar Tatang Sumpena atau memberikan foto copy dokumen kepemilikan tanah.

Saksi Pemilik Tanah Sri Mulyani dan Sri Mulyati Saat Memberikan keterangan di Sidang Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung TA 2012-2013. (foto: DRY)

“Saya juga belum pernah sekali pun berhubungan dengan Pemkot Bandung,” ujarnya.

Diungkapkan, awal mengenal Tatang Sumpena sekitar tahun 2011. Saat itu Tatang memperkenalkan diri sebagai makelar pembebasan tanah oleh Pemkot Bandung.

“Kalau soal pembayaran, saya tahunya saat dihubungi oleh Pak Tatang Sumpena yang menyatakan bahwa uang sudah ada di bank,” lanjut Sri.

Dari empat bidang tanah miliknya yang berlokasi di Karang Pamulang Kec Mandalajati, Sri menerima transfer pembayaran masing-masing Rp 500 juta Bank BCA, Rp 300 juta Bank BRI, dan Rp 239 juta Bank Mandiri.

“Saya tidak tahu kalau ada pembayaran untuk dua bidang tanah Rp 1,3 miliarĀ  pada tahun 2011 dan dua bidang tanah Rp 700 juta pada tahun 2012. Saya tahunya dari Pak Tatang kalau uang sudah di bank,” jelas Sri.

Baik Sri Mulyani dan Sri Mulyati mengaku belum pernah melakukan pelepasan hak kepada pihak Pemkot Bandung selaku pembeli. Sri Mulyati juga tidak pernah memberikan kuasa jual dan memberikan foto copy dokumen kepemilikan tanah kepada Tatang Sumpena.

Jaksa KPK Budi Nugraha dan Haeruddin. (Foto: Istimewa)

“Aneh saja, pasti ibu-ibu ini kan pernah melakukan transaksi jual beli tanah. Apakah lazim proses jual beli tanah semudah itu tanpa memberikan dokumen surat kepemilikan tanah? Jual beli tanah kok seperti jual beli krupuk,” cecar Jaksa Budi Nugraha.

Saat dihubungi via telpon selulernya, Ujang selaku penerima kuasa dari Sri Mulyani mengaku hanya diminta KTP oleh Engkus Kusnadi dan menandatangani pelepasan hak di Bagian Aset DPKAD Kota Bandung.

“Cek pembayaran langsung saya berikan kepada Engkus Kusnadi. Dua kali jadi kuasa jual, saya tidak menerima apa-apa. Jangankan uang, sebatang rokok pun tidak dikasih. Hal itu sudah diakui oleh Engkus Kusnadi di depan persidangan,” ungkap Ujang.

Hingga berita ini diturunkan, sidang yang menghadirkan delapan orang saksi pemilik tanah masing-masing, Ronah Limbong, Sri Mulyani, Sri Mulyati, Michael Tular, Roy B Tular, Pramod Kelly, Yaya Mulyana dan Dedi Setiadi, masih berlangsung. *rie

Show More
Back to top button