Kejati Jatim Disorot, Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional di Madura Mandeg?
SURABAYA, eljabar.com — Kinerja penyelidikan Kejati Jatim atas dugaan korupsi proyek preservasi dan rekonstruksi ruas jalan nasional yang membentang di Pulau Madura menuai rasan-rasan sejumlah kalangan.
Pasalnya, hingga menjelang batas jangka waktu penyelidikan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Pidana Khusus, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim belum mengumumkan secara resmi kepada publik terkait penyelidikan dugaan korupsi preservasiĀ jalan Bangkalan Tanjungbumi Sotabar Sumenep TA 2019, semenjak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-911/M.5/Fd.1/07/2020 tanggal 2 Juli 2020 dan surat bantuan pemanggilan 3 PPK kepada Kepala BBPJN 8 Jatim dan Bali, Achmad Subki, No. B-3884/M.5.5/Fd.1/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 untukĀ diminta keterangan pertama kali pada 15 Juli 2020 lalu.
Menurut vide pasal 5 PERJA -039/A/JA/10/2010 dijelaskan bahwa jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Namun demikian, jika 2 kali 14 hari kerja penyelidikan belum menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat diperpanjang selama 14 hari kerja yang terakhir kalinya dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi tim penyelidik disertai surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kejati.
Sementara, berdasarkan perhitungan eljabar.com proses penyelidikan dugaan korupsi preservasi jalan Bangkalan Tanjungbumi Sotabar Sumenep TA 2019 telah memakan waktu 2 kali 14 hari kerja dan hingga berita ini ditulis, Rabu, (9/9/2020), telah memasuki hari keduabelas perpanjangan yang terakhir. Sehingga, apabila sampai memenuhi 14 hari kerja perpanjangan jangka waktu penyelidikan maka Aspidsus Kejati Jatim dihimbau untuk mengumumkan secara terbuka kepada publik, baik penyelidikannya dihentikan atau ditingkatkan ke penyidikan.
Menurut pemerhati dari Surabaya Institue Governance (Sign) Studies, Caesar Pranawangsa, kinerja penyelidikan Aspidsus Kejati Jatim atas dugaan korupsi proyek preservasi jalan Bangkalan Tanjungbumi Sotabar Sumenep TA 2019 pasti mengacu ke peraturan yang berlaku. Apalagi kinerja kejaksaan kini disorot publik atas isu suap yang disinyalir membelit sejumlah oknum jaksa maupun petinggi Kejagung.
“Bertolak dari kasus suap itu maka publik di Jatim berharap kinerja penyelidikan Aspidsus Kejati Jatim yang profesional akan mengikis stigma buruk citra lembaga penegak hukum. Tak hanya kejaksaan”, kata Caesar, sapaan akrabnya, via selulernya, Rabu, (9/9/2020).
Masih kata Caesar, penyelidikan yang dilkukan tim penyelidik, selain mwngumpulkan bahan dan keterangan, juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim belum berhasil dikonfirmasi atas sorotan tajam kinerja penyelidikan pihaknya.
Menurut petugas front office, Aspidsus Kejati Jatim, Rudy Irmawan, sedang ada agenda dinas di luar kantor. Hingga berita ini dipublis Rudy yang pernah menjabat Kajari Kota Bandung itu, belum memberikan tanggapannya. (*/wan)