UD DATE COVID-19 SUMEDANG: 2 Orang yang Terkonfirmasi Positif Dinyatakan Sembuh
SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Senin, 19 Oktober 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 11 orang dengan rincian 3 orang dirawat (1 di RSUD & 2 di Fasyankes diluar Sumedang), 8 orang isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 203 orang, Meninggal : 8 orang, Jumlah : 222 orang.
Hari ini ada 2 orang terkonfirmasi positif yang sembuh/selesai isolasi dari Kecamatan Cimalaka (Desa Cikole) dan Sumedang Selatan (Desa Kota Kulon).
Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 6 orang, Selesai perawatan : 1.126 orang, Probable : 4 orang, Jumlah : 1.136 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang, Jumlah : 8.566 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang, Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 4.637 orang dan RSUD : 962 orang. Jumlah Keseluruhan : 5.599 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen,sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 8.731 spesimen.
Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 37 orang, Selesai Pemantauan : 27.690 orang, Total Pelaku Perjalanan : 27.727 orang.
Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 78 orang, Selesai : 1.341 orang, Total Kontak Erat : 1.419 orang.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.
Jumlah Pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020 tercatat 12.993 pelanggaran (43 pelanggaran diantaranya terjadi hari ini)
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga. (Abas)