Pemerintahan

Hari Ini 28 Orang, Jumlah Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Sumedang Terus Bertambah

SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Jumat, 11 Desember 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, KasusKonfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 96 orang dengan rincian: 14 dirawat di RSUD,82 isolasi mandiri, Sembuh /Selesai Isolasi : 491 orang, Meninggal : 23 orang, Jumlah : 610 orang.

Hari ini ada 28 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 3 orang asal Kecamatan Sumedang Selatan, 2 orang Cimalaka, 1 orang Paseh, 5 orang Tanjungkerta, 1 orang Situraja, 3 orang Sumedang Utara, 1 orang Cisarua, 2 orang Darmaraja, 2 orang Rancakalong, 1 orang Jatigede, 1 orang Jatinangor, 1 orang Ganeas, 1 orang Sukasari, 1 orang Pamulihan, 2 orang Tanjungsari (in/out) dan 1 orang Kecamatan Jatinangor (in/out).

Hari ini ada 6 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 2 orang dari Kecamatan Situraja, 1 orang Jatinangor, 1 orang Tomo, 1 orang Cimalaka dan 1 orang Kecamatan Sumedang Utara.

Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 10 orang, Selesai perawatan : 1.234 orang, Probable : 16 orang, Jumlah : 1.260 orang.

Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang, Jumlah : 8.566 orang.

Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang. Jumlah Total Rapid Test : 8.837orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positifCovid-19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 6.991 orang dan RSUD : 1.313orang. Jumlah Keseluruhan : 8.304 orang.

Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR KawasanIndustri 3.021 spesimen,sehinggajumlahtotalspesimenPCR/SWAB sebanyak 11.436 spesimen.

Penambahan PCR hari ini: 112 spesimen

Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : 201, Selesai Pemantauan : 27.430 orang, Total Pelaku Perjalanan : 27.931 orang.

Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 294 orang, Selesai : 1.869 orang, Total Kontak Erat : 2.163 orang.

Pada Tanggal 8 Desember 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administartif terhadap Pelanggaran Terib Kesehatan dalam Pelaksnaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Jenis Pelanggaran Orang Perorangan meliputi:

  1. Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol
  2. Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
  3. Tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik;
  4. Tidak menjaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik
  5. Pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker
  6. Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Masker;
  7. Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah
  8. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19

Jenis Pelanggaran Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha meliputi:

  1. Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alcohol
  2. Mengizinkan orang yang tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya
  3. Tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan Masker di tempat kegiatan/usahanya
  4. Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun );
  5. Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya
  6. Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah
  7. Melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah
  8. Melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan
  9. Melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19
  10. Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar
  11. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19

Pengenaan sanksi meliputi:

  1. Denda Administratif mulai dari Rp. 100.000,-
  2. Penghentian Sementara Kegiatan
  3. Penghentian Tetap Kegiatan
  4. Pembekuan Izin Usaha atau Rekomendasi Pembekuan Izin Usaha
  5. Pencabutan Sementara Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Sementara Izin Usaha
  6. Pencabutan Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)

Show More
Back to top button