Hukum

Sidang RTH Kota Bandung, Pembelian Rumah di Arcamanik Tidak Terkait Dadang Suganda

BANDUNG, eljabar.com — Dalami dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Kamis (28/01/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dari pihak pemilik tanah, notaris, serta mantan Kepala Kantor Kecamatan Cilengkrang dan Rancaekek Kabupaten Bandung tahun 2012-2013. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Dadang Suganda.

Dari tiga pemilik tanah yang diperiksa, Ikin Sodikin, Hera Herawati dan Dicky Ahmad Taufik, pertanyaan jaksa penuntut berkutat pada klarifikasi proses jual beli tanah yang melibatkan terdakwa Dadang Suganda. Diketahui dalam dakwaannya, jaksa menduga Dadang berbuat lancung menggunakan uang hasil korupsi RTH untuk membeli sejumlah bidang tanah dan bangunan.

Menurut Ikin, dia mengenal Dadang Suganda pada tanggal 23 Desember 2014 saat melakukan transaksi tanah miliknya yang berlokasi di Kampung Cimanggu Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

“Dibayar tunai Rp 2 juta per bata (per 14 meter per segi-red). Uangnya ditransfer ke rekening istri saya, Hj Yayah,” ujarnya, di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang RTH Kota Bandung Kamis 28012021 di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata. FotoDRY
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang RTH Kota Bandung, Kamis (28/01/2021) di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata. (Foto:DRY)

Diungkap pria asal Tasikmalaya tersebut, Dadang Suganda membayar lunas Rp 600 juta untuk tanah miliknya seluas 4000 meter persegi. Ikin mengaku lupa jika dalam Akta Jual Beli (AJB) di notaris Mulyadi Siradz, tertera nominal Rp 170 juta untuk penjualan tanah miliknya tersebut.

“Katanya Rp 2 juta per bata, itu ajah saya mah,” tepis Ikin.

Keterangan senada juga diungkapkan pemilik tanah lainnya, Hera Herawati. Kata Hera, Dadang Suganda membayar lunas kepada ayahnya Omay Herdiana untuk penjualan tanah miliknya di Desa Tenjolaya Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

“Dibayar lunas, gak tahu berapa. Saya dikasih oleh ayah (Omay Herdiana) Rp 50 juta,” kata Hera.

Diungkap Dicky Ahmad Taufik, dirinya mengenal Dadang Suganda di penghujung tahun 2019. Saat itu, dia dan keluarga berkeinginan menjual tanah dan bangunan miliknya yang berlokasi di Arcamanik Sukamiskin Kota Bandung.

“Saya pasang iklan, harga yang saya tawarkan Rp 5,5 miliar. Gak lama setelah pemasangan iklan, ada telepon dari peminat yang bernama Haji Asep,” kata Dicky.

Singkatnya, Dicky lalu bertemu dengan Dadang Suganda dan putranya, Asep Rudi Saeful Rohman di sebuah rumah makan.

“Bertemu dan bernegoisasi di rumah makan dengan Pak Dadang dan putranya Asep Saeful Rohman. Harga yang disepakati Rp 4 miliar,” ungkap Dicky.

Dibeberkan, H Asep yang belakangan dia ketahui adalah Dadang Suganda, membayar lunas bangunan dan tanah miliknya pada tanggal 13 Desember 2019 dan 17 Desember 2019.

“Baik uang muka Rp 2 miliar dan pelunasannya, semua ditransfer tunai di Bank Bukopin,” ujar Dicky.

Tak urung,  Dicky mengaku tidak mengetahui sumber uang pembayaran tanah dan bangunan miliknya itu berasal dari Dadang Suganda atau Asep Saeful Rohman.

“Kalau soal uang (pembayaran) milik Asep Rudi atau Pak Dadang Suganda, saya tidak tahu. Di kuitansi yang tanda tangan itu Asep Rudi. Saya gak banyak tanya itu, apalagi dibayarnya kontan,” ujarnya.

Saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, terdakwa Dadang Suganda menjelaskan bahwa dirinya hanya mendampingi Asep Rudi saat melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan milik Dicky.

“Itu yang beli anak saya (Asep Rudi), saya hanya mendampingi,” tukasnya.

Keterangan senada juga diungkapkan penasihat hukum Dadang Suganda, Ugi Julian SH MH. Kata Ugi, dari keterangan saksi yang diperiksa hari ini, terbukti bahwa sumber uang untuk pembelian tanah dan bangunan di Arcamanik, berasal dari kantong pribadi Asep Rudi Saeful Rohman.

“Itu uang pribadi Asep Rudi, hasil jerih payahnya selaku pengusaha,” tukas Ugi, saat di temui di kantornya JulianGautama & Partners, Jalan Kihiur 46 Kota Bandung.

Menurutnya, kapasitas Asep Rudi selaku pengusaha jangan sampai terabaikan oleh perkara hukum yang sedang menjerat ayahnya, Dadang Suganda.

“Janganlah kedudukan Asep Rudi selaku seorang pengusaha jadi terabaikan oleh perkara hukum yang saat ini berjalan,” ujar Ugi.

Ditegaskan, dalam persidangan telah terbukti bahwa pembelian rumah di Arcamanik tidak terkait dengan Dadang Suganda.

“Pak Dadang hanya mendampingi anaknya. Wajar kan seorang bapak mendampingi anaknya,” ujar Ugi.

Dijelaskan, pembayaran, kuitansi dan kepemilikan rumah di Arcamanik itu atas nama Asep Rudi.

“Jadi memang itu bukan asetnya Pak Dadang Suganda,” ungkapnya.

Ugi menilai, tidak beralasan jika jaksa penuntut menduga bahwa ada uang milik Dadang Sugamda yang mengalir ke salah satu aset (rumah Arcamanik-red).

“Tidak bermasalah (secara hukum), karena yang dijadikan acuan dari JPU itu bahwa mana aliran dari Pak Dadang mengalir ke salah satu aset. Tapi kita bisa membuktikan bahwa itu semua aset Asep Rudi Saeful Rohman,” tandas Ugi.

Sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang RTH Kota Bandung akan berlanjut pada Selasa (02/02/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi. (DRY)

Show More
Back to top button