Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian: PPK Harus Betul-betul Tahu Setiap Titik Ruas Jalan
SURABAYA, eljabar.com — Pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga yang berlangsung secara virtual dan serentak seluruh Indonesia, Rabu, (28/01/2021).
Sebanyak 66 pejabat perbendaharaan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim-Bali juga turut dilantik, terdiri dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara.
Mengutip dari laman BBPJN Jatim-Bali, pada acara pelantikan pejabat perbendahaan tahun anggaran 2021 itu, terdapat poin-poin penting yang disampaikan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian dalam sambutannya. Dikatakan, PPK dan Kasatker harus betul-betul tahu setiap titik ruas jalan dan area.
Artinya, PPK maupun Kasatker yang dilantik tentu mempunyai kompetensi yaitu kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan perilaku dalam melaksanakan tugas secara efektif serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun faktanya, kompetensi yang dimiliki tersebut masih sering disalahgunakan untuk kepentingan pragmatis sesaat sehingga mengesampingkan aspek akuntabilitas dan integritas.
Bertolak dari pemikiran tersebut, peneliti kebijakan publik dari Surabaya Institute Governance Studies (Sign Studies), B. Kriswandha, mengemukakan, masyarakat masih belum memberikan apresiasi yang memuaskan terhadap kinerja tata keloa perizinan, seperti izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) yang masih rawan praktik pungli.
Melansir dari Permen PU No. 20/PRT/M/2010, Kriswandha menerangkan, rumija merupakan sebidang tanah di kiri atau kanan jalan yang dimaksudkan sebagai pengaman konstruksi jalan. Adanya rumija tersebut juga sebagai ruang untuk pelebaran jalan atau penambahan jalur lalu lintas di masa yang akan datang. Selain itu rumija juga merupakan kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
Informasi dari laman resmi Kemenpan dan RB menguraikan secara lengkap syarat izin pemanfaatan rumija adalah surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi biodata perusahaan atau ketetapan instansi (bila pemohon berbadan hukum), fotokopi NPWP, peta lokasi yang akan dimanfaatkan atau dipakai, rencana pemanfaatan kekayaan daerah, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dan surat pengesahan Menteri Hukum dan Ham untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. Untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan rumija, proses pembuatannya tidak dipungut biaya dan dapat ditunggu.
Akan tetapi, uraian di laman Kemenpan dan RB itu berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi pada proses pemanfaatan rumija di ruas Kertosono-Jombang-Mojokerto-Gempol.
Informasi yang dihimpun eljabar.com menguak kongkalikong pungli izin pemanfaatan rumija untuk reklame iklan/media informasi bank BUMD ternama di Jatim. Lokasi reklame tersebut terletak di sekitar Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang. Lalu reklame untuk BUMN telekomunikasi, lokasinya di Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya reklame, pembukaan akses jalan dan pemotongan pohon juga kerap jadi objek pungli segelintir oknum PPK 4.2 ruas Kertosono-Jombang-Mojokerto-Gempol yang bersekongkol dengan dengan pihak eksternal tertentu.
Kondisi ini makin diperburuk dengan Sisten Informasi Ruang Milik Jalan (Si Rumija) BBPJN Jatim-Bali yang masih mencantumkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara sebagai dasar hukum standar biaya. Padahal peraturan tersebut sudah dinyatakan dicabut oleh Permenkeu No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfatan Barang milik Negara yang diundangkan tanggal 31 Agustus 2020.
Hingga berita ini dipublis, eljabar.com belum berhasil mengonfirmasi sejumlah pihak yang diduga memungli proses perizinan pemanfaatan rumija di kantor PPK 4.2 yang terletak di Jl. RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Namun, PPK 4.2 Jatim, Merlan Effendi, mengatakan melalui pesan singkat, Jum’at (20/01/2021), akan mendata dulu seluruh administrasi di kantor barunya, Jl. RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto. (*wn/red)