Regional

Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumedang Laksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan PTSL Tahun 2021

SUMEDANG, eljabar.com — Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan dalam rangka Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 bertempat di Aula Tampomas IPP Setda Kabupaten Sumedang, Rabu (03/02/2021).

Kegiatan ini diikuti para camat dan kepala Desa se-Kabupaten Sumedang dengan menghadirkan tiga narasumber yaitu, Kepala Kantor BPN Sumedang Agus Sumiarsa, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumedang Drs. Ermawan, SH dan perwakilan dari Kodim 0610 Sumedang Kapten Alif Efendi.

Kepala Kantor BPN Sumedang Agus Sumiarsa menyebutkan, pelaksanaan PTSL tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun ini, PTSL dilakukan melalui pola 3 M (Mendekat Merapat, Menyeluruh) ke lokasi yang sudah diukur tetapi belum di sertifikatkan.

Ia mengatakan, tahun ini pihaknya telah menargetkan 4.500 pengukuran bidang tanah (PBT) dan 80.000 sertifikat yang harus diselesaikan meliputi tujuh kecamatan dan tiga puluh tiga desa di Kabupaten Sumedang.

“Kita akan kembali kelokasi PTSL tahun lalu yang sudah diukur tetapi belum disertifikatkan. Sehingga ada perbedaan jumlah target antara pengukuran PBT 45.000 dengan  jumlah sertifikat,” ungkapnya.

Dikatakan Sumiarsa, dari jumlah 800.000 bidang tanah yang ada di kabupaten Sumedang, baru sekitar 300.000 bidang tanah yang bersertifikat sedangkan sisanya 500.000 bidang tanah belum bersertifikat.

 “PTSL nanti dilaksanakan bergiliran, karena pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di kabupaten Sumedang harus sudah terukur, terpetakan dan harus bersertifikat,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Sumiarsa, sosialisasi yang dilaksanakan hari ini “gong” dimulainya sosialisasi sebelum dimulainya sosialisasi ke desa-desa. Ia mengatakan nanti akan terbagi lima tim yang akan melakukan sosialisasi ke masing-masing desa.

“Seharusnya di bulan dua ini sosialisasi sudah selesai karena di bulan tiga sudah masuk pada teknis pengumpulan data, data yuridis, data fisik juga pengukuran,” katanya.

Ia menambahkan, PTSL bukan kegiatan persertifikatan gratis. Ada dua komponen biaya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya yang disediakan pemerintah berupa pengukuran, penyuluhan dan pendaftaran. Sedangkan biaya yang ditanggung pemohon berupa biaya patok, materai, dan operasional desa sebesar 150.000 rupiah.

 “Tidak lebih dari 150.00 rupiah perbidang. Jadi kalau misalkan ada tiga sampai empat bidang tinggal kali 150.000. tetapi Jika ada pungutan diluar itu, tentu diluar tanggungjawab kami,” pungkasnya. (Abas)

Show More
Back to top button